BATAM – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengimbau pengelola Mall di Kota Batam untuk melakukan pembatasan kegiatan mengacu kepada himbauan pemerintah terkait physical distancing.
Hal ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran wabah Covid-19 atau yang dikenal dengan virus Corona.
“Kita menghimbau pihak Mall untuk melakukan pembatasan kegiatan, tentunya diimbangi juga dengan pembatasan jarak fisik,” kata Harry kepada Swarakepri ketika ditanya terkait dua lokasi gelper yang tetap beroperasi di BCS Mall,Rabu(25/3/2020).
Sebelumnya, Harry mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti imbauan pemerintah sejak Kamis (19/03/2020) lalu. Polda Kepri melakukan konsep operasi khusus yaitu, sandi operasi aman Nusa Dua Seligi.
“Operasi ini dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kepri. Kegiatan yang pertama dilakukan adalah monitoring perkembangan situasi. Kedua pencegahan, ada patroli, penyemprotan disenfektan, kemudian pemberian imbauan,” ujarnya saat ditemui di Pulau Galang, Rabu (25/03/2020) siang.
Selain itu dikerahkan juga Satuan Tugas (Satgas) Kesehatan yang terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kepulauan Riau, juga Satgas penegakan hukum, tujuannya untuk mengamankan kebijakan/anjuran pemerintah serta maklumat.
“Masyarakat diimbau di rumah saja, ikuti anjuran phsyical distancing. Apabila masih kita temukan melanggar, akan kita ambil tindakan hukum,” katanya.
Bagi para pelanggar akan dikenakan tiga pasal sekaligus yaitu, Pasal 212, 216, dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman kurungan penjara bervariatif mulai dari enam bulan sampai satu tahun.
“Saya harap masyarakat mengikuti anjuran ini,” pungkasnya.
(Elang)