Dua Maling Motor di Batu Aji Divonis 18 bulan Penjara – SWARAKEPRI.COM
Headlines

Dua Maling Motor di Batu Aji Divonis 18 bulan Penjara

BATAM – swarakepri.com : Aksi pencurian motor milik Alhafizon(korban) yang dilakukan Setiawan Tamba(23) dan Irwanto Siregar(21) pada bulan februari lalu di Batu Aji divonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim pada persidangan yang dilakukan hari ini,Selasa(16/7/2013) di Pengadilan Negeri Batam

Vonis Majelis Hakim yang diketuai Thomas Tarigan didampingi Cahyono dan Nenny sebagai Hakim Anggota ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Nur Solichin yakni 24 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti dengan sengaja melanggar pasal 363 KUHP yakni melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Thomas saat membacakan vonis.

Thomas juga menyebutkan pertimbangan Majelis Hakim dalam membuat putusan antara lain hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp 19,9 juta dan perbuatan kedua terdakwa juga meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan serta terdakwa juga tulang punggung keluarga.

Seperti diketahui kedua terdakwa ditangkap aparat Polsek Batu Aji karena melakukan pencurian motor jenis Suzuki Satria milik Alhafzon yang sedang diparkir didepan rumah korban dikawasan perumahan HPM Batu Aji Batam pada tanggal 27 febuari 2013 lalu.(adi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top