BATAM – swarakepri.com : Aksi pencurian motor milik Alhafizon(korban) yang dilakukan Setiawan Tamba(23) dan Irwanto Siregar(21) pada bulan februari lalu di Batu Aji divonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim pada persidangan yang dilakukan hari ini,Selasa(16/7/2013) di Pengadilan Negeri Batam
Vonis Majelis Hakim yang diketuai Thomas Tarigan didampingi Cahyono dan Nenny sebagai Hakim Anggota ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Nur Solichin yakni 24 bulan penjara.
“Terdakwa terbukti dengan sengaja melanggar pasal 363 KUHP yakni melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Thomas saat membacakan vonis.
Thomas juga menyebutkan pertimbangan Majelis Hakim dalam membuat putusan antara lain hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp 19,9 juta dan perbuatan kedua terdakwa juga meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan serta terdakwa juga tulang punggung keluarga.
Seperti diketahui kedua terdakwa ditangkap aparat Polsek Batu Aji karena melakukan pencurian motor jenis Suzuki Satria milik Alhafzon yang sedang diparkir didepan rumah korban dikawasan perumahan HPM Batu Aji Batam pada tanggal 27 febuari 2013 lalu.(adi)
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
This website uses cookies.