BATAM – swarakepri.com : Aksi pencurian motor milik Alhafizon(korban) yang dilakukan Setiawan Tamba(23) dan Irwanto Siregar(21) pada bulan februari lalu di Batu Aji divonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim pada persidangan yang dilakukan hari ini,Selasa(16/7/2013) di Pengadilan Negeri Batam
Vonis Majelis Hakim yang diketuai Thomas Tarigan didampingi Cahyono dan Nenny sebagai Hakim Anggota ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Nur Solichin yakni 24 bulan penjara.
“Terdakwa terbukti dengan sengaja melanggar pasal 363 KUHP yakni melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Thomas saat membacakan vonis.
Thomas juga menyebutkan pertimbangan Majelis Hakim dalam membuat putusan antara lain hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp 19,9 juta dan perbuatan kedua terdakwa juga meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan serta terdakwa juga tulang punggung keluarga.
Seperti diketahui kedua terdakwa ditangkap aparat Polsek Batu Aji karena melakukan pencurian motor jenis Suzuki Satria milik Alhafzon yang sedang diparkir didepan rumah korban dikawasan perumahan HPM Batu Aji Batam pada tanggal 27 febuari 2013 lalu.(adi)
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
This website uses cookies.