BATAM-Pengawasan terhadap kedatangan penumpang dari luar negeri semakin diperketat untuk mencegah penyebaran penyakit Pneumonia dari Tiongkok masuk ke Batam.
Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam telah disiagakan untuk melakukan pemantauan, pencegahan dan penangkalan penyakit yang masuk dan keluar melalui bandara dan pelabuhan internasional di Batam. Salah satu caranya dilakukan dengan memasang alat pendeteksi suhu tubuh atau thermal scanner.
Kepala KKP Kelas I Batam, dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, MKM mengatakan alat thermal scanner telah dipasang di beberapa titik masuk kedatangan internasional, antara lain di Bandara Hang Nadim, Pelabuhan Harbour Bay, Pelabuhan Batam Center dan Pelabuhan Sekupang.
Sedangkan untuk pemasangan alat thermal scanner di Pelabuhan Internasional Nongsa Pura dan Waterfront City Marina masih belum dapat dilakukan karena fasilitas di ruang kedatangan penumpang belum dilengkapi dengan AC.
“Untuk Nongsa dan Marina belum memungkinkan dipasang thermal scanner karena fasilitas pelabuhan belum memadai. Ruang kedatangan penumpang tidak terdapat AC untuk pendingin,” jelasnya pada Rabu (22/1/2020).
Achmad menerangkan, alat thermal scanner ini sangat sensitif terhadap panas mengingat alat akan menyala terus kurang lebih 14 jam (mulai dari kedatangan kapal ferry pertama sampai ferry terakhir). Namun jika suhu di ruang kedatangan penumpang sudah panas, maka alat thermal scanner tidak dapat mendeteksi suhu tubuh dengan akurat.
“Kalau ruangan panas bisa tidak akurat deteksi suhunya,” ungkapnya.
Meskipun fasilitas di kedua pelabuhan tersebut terbatas, petugas KKP disiagakan untuk ikut melakukan pemantauan dan pengawasan kedatangan penumpang dan menyiapkan alat pendeteksi tubuh manual berupa thermometer.
Selain itu, KKP Kelas I Batam juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan No: SR.01.06/2/322/2020 perihal Pemberitahuan Kewaspadaan Penyakit Pneumonia Berat yang belum diketahui penyebabnya pada Rabu (22/01).
Dalam surat tersebut, petugas di bandara dan pelabuhan diharapkan untuk meningkatkan pengawasan kedatangan internasional, terutama penumpang yang datang dari negara terjangkit dengan melakukan skrining menggunakan thermal scanner dan surveilans syndrome.
Tak hanya itu, agen maskapai yang melayani penerbangan langsung dari Tiongkok untuk segera menyampaikan dokumen kesehatan berupa gendec dan manifest penumpang sesaat setelah mendarat kepada petugas kesehatan di Pos Kesehatan KKP terminal penerbangan internasional. Sedangkan semua agen pelayaran yang melayani pelayaran langsung dari Tiongkok wajib melaporkan rencana kedatangan kepada KKP Kelas I Batam 1×24 jam sebelum kedatangan.
Semua maskapai dan agen pelayaran juga melaporkan apabila ada penumpang atau crew yang sakit dengan gejala demam dan memfasilitasi atau membantu semua kegiatan kekarantinaan kesehatan di alat angkut.
“Bila ada penumpang datang dengan keluhan demam (apalagi ada sesak napas) atau penumpang dengan pasport asal dari China agar dilaporkan ke petugas kami. Bila ada temuan mencurigakan (suspect), ambulans kami siap merujuk ke RS Embung Fatimah,” tutup Achmad.
(Sis)