Categories: HUKUM

Dua Tekong Calon TKI Ilegal Dituntut 4 Tahun Penjara

BATAM – Dua terdakwa perekrut 38 calon TKI Ilegal ke Malaysia, Ahmad Jurari alias Kulup dan  Zulkifli alias Zul dituntut penjara masing-masing​ selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (20/6).

“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa selama empat tahun dan denda masing-masing Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Samsul saat membacakan tuntutan.

Samsul mengatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saya sangat menyesal dengan perbuatan saya yang Mulia, saya janji tidak akan mengulangi lagi, berilah hukuman yang seadil-adilnya karena saya tulang punggung keluarga,” kata terdakwa Jurari kepada Majelis Hakim menanggapi tuntutan JPU.

Setelah mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Renni Ambarita dan Taufik menunda sidang putusan setelah lebaran.

“Sidang putusan kita tunda agak lama ya, setelah lebaran saja tanggal enam Juli,” tutup Endi.

Seperti diketahui, pada tanggal 6 Desember 2016, Tim WFQR Unit 1 Jatanrasla menggagalkan upaya penyelundupan orang di perairan Teluk Jodoh, Batam.

Pada saat penangkapan, ditemukan 38 calon TKI yang mayoritas anak punk dan rencananya akan dipekerjakan di OPL untuk membersihkan kapal tanker dengan upah Rp 100.000 perhari.

Dari hasil pemeriksaan juga tidak ditemukan dokumen lengkap pelayaran dan surat-surat Kapal.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Underpad Anjing Unicharm Pet: Jenis, Manfaat, dan Cara Menggunakannya

Dalam dunia perawatan hewan peliharaan, menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal anjing adalah hal yang sangat…

13 menit ago

Kenapa Bisnis Perlu Menggunakan CRM Omnichannel?

CRM Omnichannel memungkinkan bisnis mengintegrasikan berbagai saluran komunikasi dalam satu platform, meningkatkan efisiensi layanan, personalisasi…

37 menit ago

Emas Meroket! Sentimen Trump dan Geopolitik Jadi Pemantik Utama

Harga emas (XAU/USD) kembali bergerak mendekati level tertinggi sepanjang masa setelah sebelumnya mencatatkan rekor pada…

1 jam ago

Inggris dan Indonesia Luncurkan Program Hutan, Pertanian, dan Perdagangan Berkelanjutan (FAST) untuk Memperkuat Perdagangan Komoditas Berkelanjutan

Dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan pertumbuhan hijau Indonesia, Pemerintah Inggris, bekerja sama dengan Kementerian…

1 jam ago

HIPPI Sukses Gelar HIPPI Talks 2025: Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Wujudkan Industri Inklusif & Berkelanjutan

Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menggelar HIPPI Talks dan Rapat Dewan Pengurus Lengkap (RDPL) II…

2 jam ago

Pemerintah Atur Ulang Pajak Kripto di Indonesia, Ini Perubahannya

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025) yang mengatur penyesuaian nilai…

2 jam ago

This website uses cookies.