BATAM – Dua terdakwa perekrut 38 calon TKI Ilegal ke Malaysia, Ahmad Jurari alias Kulup dan Zulkifli alias Zul divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/7).
Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan JPU Samsul Sitinjak yakni 4 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana masing-masing 2 tahun penjara terhadap kedua terdakwa dan denda Rp 2 miliar subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim anggota Renni Ambarita dan Egy.
Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum menyatakan menerima sedangkan JPU pengganti menyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui, Tim WFQR Unit 1 Jatnrasla menggagalkan upaya penyelundupan di perairan Teluk Jodoh, Batam pada tanggal 6 Desember 2016 lalu.
Pada saat pemeriksaan ditemukan 38 orang calon TKI yang mayoritas anak punk dan direncanakan akan dipekerjakan di OPL untuk membersihkan kapal tanker dengan upah Rp 100.000 per hari.
Pada saat pemeriksaan juga tidak ditemukan sama sekali dokumen kelengkapan kapal, surat izin berlayar dan dokumen puluhan orang yang hendak diselundupkan tersebut.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
"Enak ya, kalau nanti bisa pensiun muda dan tetap hidup nyaman dari hasil kontrakan." Kalimat…
This website uses cookies.