Categories: HUKUM

Dua Tekong Calon TKI Ilegal Divonis 2 Tahun Penjara

BATAM – Dua terdakwa perekrut 38 calon TKI Ilegal ke Malaysia, Ahmad Jurari alias Kulup dan Zulkifli alias Zul divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/7).

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan JPU Samsul Sitinjak yakni 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana masing-masing 2 tahun penjara terhadap kedua terdakwa dan denda Rp 2 miliar subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim anggota Renni Ambarita dan Egy.

Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum menyatakan menerima sedangkan JPU pengganti menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, Tim WFQR Unit 1 Jatnrasla menggagalkan upaya penyelundupan di perairan Teluk Jodoh, Batam pada tanggal 6 Desember 2016 lalu.

Pada saat pemeriksaan ditemukan 38 orang calon TKI yang mayoritas anak punk dan direncanakan akan dipekerjakan di OPL untuk membersihkan kapal tanker dengan upah Rp 100.000 per hari.

Pada saat pemeriksaan juga tidak ditemukan sama sekali dokumen kelengkapan kapal, surat izin berlayar dan dokumen puluhan orang yang hendak diselundupkan tersebut.

 

 

 

Penulis  : Roni Rumahorbo

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

1 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

2 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

2 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

2 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

12 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

13 jam ago

This website uses cookies.