Categories: NASIONAL

DPR Minta Gubernur Kepri Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Rempang

BATAM – Komisi IV DPR RI melakukan peninjauan langsung Tata Ruang Wilayah di kawasan Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa(21/2/2017).

Dari hasil peninjauan yang dilakukan, Komisi IV DPR RI mengungkapkan kekecewaannya karena kondisi lapangan memperlihatkan kawasan Rempang yang masih berstatus kawasan hutan digunakan sebagai Ruli bahkan ada lahan yang diklaim milik PT Tanah Airku.

“Tadi kami melihat ada plang PT Tanah Airku, memasuki kawasan tersebut melanggar KUHP 551 sedangkan kawasan itu adalah kawasan hutan lindung dan hutan buru,” ungkap anggota Komisi IV DPR RI Sudin.

Sudin menambahkan bahwa sejak 2009, dirinya pernah berkunjung ke Rempang dan melihat banyak penggunaan lahan secara ilegal di kawasan hutan Rempang, termasuk diantaranya Ruli. Ia menyayangkan bahwa jumlahnya saat ini tidak berkurang bahkan kian bertambah.

“Kalau kita lihat disini, hampir sebagian besar lokasi itu sudah dijarah oleh oknum,” ungkap Sudin.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa siapapun yang menduduki kawasan tanpa izin akan dipidana maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun. Sedangkan bagi pejabat yang membiarkan akan dihukum minimal 1 tahun, maksimal 10 tahun.

Komisi IV DPR RI meminta agar Gubernur Kepri dibantu aparat penegak hukum menertibkan bangunan liar yang berada di kawasan hutan Rempang.

“Kami minta kepada Bapak Gubernur dan seluruh aparat terkait agar menertibkan kawasan hutan supaya terbebas dari rumah liar, khususnya hunian rumah penduduk yang ilegal,” pinta Wakil Ketua Komisi IV dari fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron.

Lebih lanjut, Komisi IV DPR RI meminta jawaban legalitas keberadaan PT Tanah Airku yang secara terang-terangan memasang plang penguasaan lahan di Rempang kepada Gubernur Kepri.

Oleh karena kawasan Rempang tersebut masih berada di Kota Batam, maka Gubernur Kepri meminta BP Batam memberikan penjelasan langsung terkait perizinan PT Tanah Airku.

“Khusus PT Tanah Air ini memang belum memproses secara baik di BP Batam artinya adalah penggunaan lahan yang belum jelas statusnya, ilegal,” jelas Tjahjo Prijonggo selaku Kepala Biro Perencanaan Teknik BP Batam.

 

Penulis : Siska

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kebijakan Act East 2026: Strategi India Menata Ulang Indo-Pasifik di Tengah Gejolak Global

Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…

2 jam ago

OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai…

2 jam ago

KS Padel Movement: Komunitas KS Ajak Nasabah BPR KS Aktif Bergerak di Lapangan Padel

Komunitas BPR KS Bandung sukses gelar KS Padel Movement — event padel gratis untuk nasabah.…

9 jam ago

Kasus Sabu dan Liquid Vape Dominasi Sidang Perkara Narkotika di PN Batam

BATAM - Kasus penyalahgunaan sabu dan liquid(cairan) vape mengandung narkotika mendominasi persidangan perkara narkotika yang…

14 jam ago

Halo Robotics Perkenalkan DJI O4 Ground Station untuk Operasi Drone Enterprise

Halo Robotics, satu-satunya S-Level Dealer DJI Enterprise di Indonesia, memperkenalkan DJI O4 Ground Station, sistem…

20 jam ago

Libur Panjang Waisak dan Idul Adha 2026, KAI Bandara Layani Lebih dari 84 Ribu Penumpang di Sumatera Utara

PT Railink sebagai operator di KAI Bandara mencatat tingginya mobilitas masyarakat selama periode libur panjang…

22 jam ago

This website uses cookies.