Categories: NASIONAL

DPR Minta Gubernur Kepri Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Rempang

BATAM – Komisi IV DPR RI melakukan peninjauan langsung Tata Ruang Wilayah di kawasan Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa(21/2/2017).

Dari hasil peninjauan yang dilakukan, Komisi IV DPR RI mengungkapkan kekecewaannya karena kondisi lapangan memperlihatkan kawasan Rempang yang masih berstatus kawasan hutan digunakan sebagai Ruli bahkan ada lahan yang diklaim milik PT Tanah Airku.

“Tadi kami melihat ada plang PT Tanah Airku, memasuki kawasan tersebut melanggar KUHP 551 sedangkan kawasan itu adalah kawasan hutan lindung dan hutan buru,” ungkap anggota Komisi IV DPR RI Sudin.

Sudin menambahkan bahwa sejak 2009, dirinya pernah berkunjung ke Rempang dan melihat banyak penggunaan lahan secara ilegal di kawasan hutan Rempang, termasuk diantaranya Ruli. Ia menyayangkan bahwa jumlahnya saat ini tidak berkurang bahkan kian bertambah.

“Kalau kita lihat disini, hampir sebagian besar lokasi itu sudah dijarah oleh oknum,” ungkap Sudin.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa siapapun yang menduduki kawasan tanpa izin akan dipidana maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun. Sedangkan bagi pejabat yang membiarkan akan dihukum minimal 1 tahun, maksimal 10 tahun.

Komisi IV DPR RI meminta agar Gubernur Kepri dibantu aparat penegak hukum menertibkan bangunan liar yang berada di kawasan hutan Rempang.

“Kami minta kepada Bapak Gubernur dan seluruh aparat terkait agar menertibkan kawasan hutan supaya terbebas dari rumah liar, khususnya hunian rumah penduduk yang ilegal,” pinta Wakil Ketua Komisi IV dari fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron.

Lebih lanjut, Komisi IV DPR RI meminta jawaban legalitas keberadaan PT Tanah Airku yang secara terang-terangan memasang plang penguasaan lahan di Rempang kepada Gubernur Kepri.

Oleh karena kawasan Rempang tersebut masih berada di Kota Batam, maka Gubernur Kepri meminta BP Batam memberikan penjelasan langsung terkait perizinan PT Tanah Airku.

“Khusus PT Tanah Air ini memang belum memproses secara baik di BP Batam artinya adalah penggunaan lahan yang belum jelas statusnya, ilegal,” jelas Tjahjo Prijonggo selaku Kepala Biro Perencanaan Teknik BP Batam.

 

Penulis : Siska

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Customer Service Lebih Efisien dengan AI Agent dari Barantum

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

26 menit ago

BRI Kelapa Gading Hadirkan Weekend Banking Saat Hari Libur

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Bank Rakyat Indonesia BO Kelapa Gading…

45 menit ago

Jelang Libur Panjang, BRI Finance Optimalkan Pembiayaan Mobil Baru bagi Masyarakat

Bulan Mei 2026 kembali menghadirkan beberapa momen long weekend yang dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat sejenak…

2 jam ago

Krakatau Steel Goes to Campus Dorong Pemahaman Strategis Integrasi Kawasan Industri dan Konektivitas Distribusi Nasional

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat sinergi antara dunia…

2 jam ago

Bukti Nyata Keberhasilan Transformasi Digital Lalu Lintas, Jasa Marga Raih Penghargaan Kapolri Atas Kontribusi Sukseskan Pelayanan Operasi Nataru 2025/2026 dan Operasi Ketupat 2026

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali mencatatkan prestasi atas kontribusi Perusahaan dalam menyukseskan kelancaran mobilitas…

3 jam ago

Di Tengah Dinamika Pasar, Perlindungan Finansial Jadi Semakin Relevan

Di tengah dinamika ekonomi global dan volatilitas pasar keuangan yang meningkat, masyarakat Indonesia dinilai perlu…

3 jam ago

This website uses cookies.