Dua Terdakwa Kasus Sabu 0,25 Gram Divonis 5 Tahun Penjara – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Dua Terdakwa Kasus Sabu 0,25 Gram Divonis 5 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus sabu 0,25 Gram, Paijal Fahri dan Koh Hotcang alias Acang saat sidang pembacaan vonis (foto : jefry hutauruk)

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Paijal Fahri dan Koh Hotcang alias Acang, dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram, Selasa (7/3)

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan selama 1 tahun dari tuntutan JPU yakni 6 tahun penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana yang tertuang dalam tuntutan JPU dalam Pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika, sedangkan yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya serta menyesalinya.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap,

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Zia dan kedua terdakwa menyatakan menerima.

“Terima yang mulia,” ujar JPU Zia

Sebelumnya kedua terdakwa dijerat dalam dakwaan alternatif yakni pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Koh Hotcang mengaku membeli sabu dari Paijal Fahri seharga Rp 150 ribu sehingga dilakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

 

Penulis : Jefry Hutauruk

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top