BATAM – Dua terdakwa kasus narkoba seberat 4400 gram warga negara Malaysia, Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan (dalam berkas terpisah) membantah dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(16/2/2017).
Melalui penerjemahnya, kedua terdakwa mengungkapkan bahwa mereka tidak bersalah sebagaimana yang dibacakan oleh JPU.
“Terdakwa tidak mengaku salah yang mulia,” kata terdakwa melalui penerjemah.
Menurut terdakwa, yang dibacakan JPU sama halnya seperti di penyidik, dan ia sama sekali tidak pernah mengakui sebagaimana yang ada dalam BAP.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan kronologi penangkapan terhadap kedua terdakwa setelah adanya pengembangan dari Ahmad Junaidi yang sebelumnya telah ditangkap.
“Berawal pada 4 September 2017, terdakwa Krishnan ditelepon oleh Baharudin alias Black (DPO) dan mengatakan bahwa sabu telah masuk ke Batam, sehingga kedua terdakwa harus berangkat ke Batam untuk memantau kegiatan transaksi tersebut,” Kata Andi
Selanjutnya, terdakwa berangkat dari Malaysia menuju Batam sekira pukul 11.00 WIB dengan mengajak terdakwa Krishnan untuk memantau transaksi narkotika tersebut, dan setelah sampai di Batam kedua terdakwa kembali diarahkan oleh Baharudin untuk menginap di Hotel Swiss Inn Baloi Kota Batam.
“Sesampainya di Hotel Swiss Inn Baloi mereka membuka kamar 821, kamar tersebut langsung berhadapan dengan tempat transaksi narkotika yang akan di lakukan oleh Baderuddin Bin Salek (penuntutan terpisah),anak buah Baharudin di parkiran rumah makan Salero Basamo Baloi Batam,” Jelasnya
Selanjutnya, setelah melihat Baderuddin sudah berada di parkiran rumah makan Salero Basamo, terdakwa kembali menghubungi Ahmad Junaidi untuk segera mengambil sabu dan kemudian kembali memantau kegiataan dari kejauhan.
“Setelah Baderudin sampai dilokasi anggota Polisi langsung melakukan penangkapan dan setelah digeledah terdapat narkotika jenis sabu di dalam mobil KIA Picanto BP 1551 milik Baderudin. Melihat penangkapan itu Alexander dan Krishnan ketakutan dan kemudian berusaha bersembunyi di tempat massage di Hotel Swiss Inn, namun dapat di tangkap oleh anggota Polisi,” terangnya.
Kata JPU, kedua terdakwa juga bertugas untuk melaporkan kembali kepada Baharuddin apabila transaksi sabu sudah selesai serta mengambil uang hasil penjualan sabu dan menyerahkan ke Baharuddin.
Atas perbuatannya kedua terdakwa dijerat dalam dakwaan primair yakni pasal 114 ayat 2jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 subdidiar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan