Dua Terdakwa Korupsi SMKN 1 Batam Didakwa Rugikan Negara Rp468 Juta – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Dua Terdakwa Korupsi SMKN 1 Batam Didakwa Rugikan Negara Rp468 Juta

JPU Dedi Januarto Simatupang membacakan dakwaan terdakwa korupsi SMKN 1 Batam di Pengadilan Tipikior Tanjungpinang, Kamis910/11)./Foto: IST

Pada tahun 2019, Tunjangan Hari Raya Guru dan Karyawan ASN Rp 61.500.000, Pengeluaran FKKS/MKKS Rp6.325.000.

Persidangan pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa dilaksanakan secara online. Kedua terdakwa mengikuti sidang secara online dari Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Terdakwa didampingi penasehat hukum M.Nur dari Posbakum Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis 17 November 2022 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa./RD

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top