Dua Terdakwa Korupsi SMKN 1 Batam Mangkir di Persidangan – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Dua Terdakwa Korupsi SMKN 1 Batam Mangkir di Persidangan

JPU Aji Satrio Prakoso dan Dedi Simatupang saat sidang kasus korupsi SMKN Batam di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis(3/11)

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah menanyakan kepada kedua terdakwa apakah sudah menerima panggilan sidang dari JPU.

“Kami tanyakan apakah klien kami sudah ada menerima panggilan sidang dari JPU, ternyata berdasarkan dari keterangan klien kami belum ada menerima panggilan apapun,”jelasnya.

Kata dia, berdasarkan Pasal 145 ayat 3 dan pasal 146 ayat 1 KUHAP, terdakwa belum dipanggil secara sah untuk bersidang hari ini, karena ketentuan KUHP itu belum terpenuhi.

“Maka kami dan klien kami belum bisa memenuhi persidangan. Kami garis bawahi disini kami belum bisa, bukan tidak mau hadir, jadi sangat keliru jika Majelis hakim beranggapan kami tidak mau bersidang,”pungkasnya./RD

Laman: 1 2

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Dua Terdakwa Korupsi SMKN 1 Batam Didakwa Rugikan Negara Rp468 Juta – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top