TANJUNGPINANG – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan Batam Tahun 2015-2021, Selasa 30 September 2025.
Kedua tersangka yakni S selaku Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil 2012-Juli 2016 dan AJ selaku Direktur Operasional PT. Bias Delta Pratama telah dijebloskan ke penjara di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Tinggi(Kajati) Kepri, J. Devy Sudarso menjelaskan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai dari tanggal 30 September 2025 sampai 19 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Kejati Kepri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Devy seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Selasa 30 September 2025.
Untuk diketahui, perkara ini merupakan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2015-2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor Print-1585/L.10/ Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024 dan Surat Penetapan Tersangka SYAHRUL Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024.
Perkara sebelumnya telah dilakukan proses persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yaitu terhadap terpidana Allan Roy Gemma Direktur PT. Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana, Syahrul Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan Direktur Utama PT. Segara Catur Perkasa, Hari Setyobudi selaku Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam dan Heri Kafianto selaku Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam.
PT. Bias Delta Pratama sejak tahun 2015-2021 merupakan Badan Usaha Pelabuhan melaksanakan kegiatan Pemanduan dan Penundaan tanpa adanya suatu Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam pada wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tidak terdapat Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam sejak tahun 2015 sampai 2018 dengan PT. Bias Delta Pratama, sehingga BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang sesuai dari pelaksanaan kegiataan pemanduan dan penundaan yang ilegal atau tidak berdasar dan hanya memiliki kerjasama berdasarkan Perka Nomor 16 Tahun 2012 terkait presentase 20% ditunjukan untuk Kapal Tunda.
