Heru Purnomo(baju putih)
BATAM – Berkas tersangka Heru Purnomo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium uji Standar Nasional Indonesia (SNI) Badan Pengusahaan(BP) Batam dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Hal ini ditegaskan Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman, Selasa(26/4/2016) siang.
“Kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium tersangka HP sudah dinyatakan P21 oleh Kejati,” ujar Arif.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses selanjutnya kata Arif, pihaknya akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan(tahap 2).
“Rencana Besok(Rabu,red) akan kami serahkan kepada Kejati Kepri di Tanjung Pinang,” ujarnya.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu Polda Kepri menetapkan Kasi Perizinan BP Batam, Heru Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium uji Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditempatkan di Politeknik Negeri Batam dengan pagu anggaran Rp3,4 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp 600 juta.
(red/di)
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.