Heru Purnomo(baju putih)
BATAM – Berkas tersangka Heru Purnomo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium uji Standar Nasional Indonesia (SNI) Badan Pengusahaan(BP) Batam dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Hal ini ditegaskan Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman, Selasa(26/4/2016) siang.
“Kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium tersangka HP sudah dinyatakan P21 oleh Kejati,” ujar Arif.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses selanjutnya kata Arif, pihaknya akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan(tahap 2).
“Rencana Besok(Rabu,red) akan kami serahkan kepada Kejati Kepri di Tanjung Pinang,” ujarnya.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu Polda Kepri menetapkan Kasi Perizinan BP Batam, Heru Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium uji Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditempatkan di Politeknik Negeri Batam dengan pagu anggaran Rp3,4 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp 600 juta.
(red/di)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…
Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…
BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…
Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…
LRT Jabodebek mencatat kepadatan tertinggi pada pagi hari di stasiun Harjamukti dan sore hari di…
Jakarta, 10 Februari 2026 – Bagi banyak masyarakat, mobil bukan sekadar aset, tetapi bagian penting…
This website uses cookies.