Heru Purnomo(baju putih)
BATAM – Berkas tersangka Heru Purnomo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium uji Standar Nasional Indonesia (SNI) Badan Pengusahaan(BP) Batam dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Hal ini ditegaskan Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman, Selasa(26/4/2016) siang.
“Kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium tersangka HP sudah dinyatakan P21 oleh Kejati,” ujar Arif.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses selanjutnya kata Arif, pihaknya akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan(tahap 2).
“Rencana Besok(Rabu,red) akan kami serahkan kepada Kejati Kepri di Tanjung Pinang,” ujarnya.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu Polda Kepri menetapkan Kasi Perizinan BP Batam, Heru Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium uji Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditempatkan di Politeknik Negeri Batam dengan pagu anggaran Rp3,4 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp 600 juta.
(red/di)
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
This website uses cookies.