Heru Purnomo(baju putih)
BATAM – Berkas tersangka Heru Purnomo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium uji Standar Nasional Indonesia (SNI) Badan Pengusahaan(BP) Batam dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Hal ini ditegaskan Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman, Selasa(26/4/2016) siang.
“Kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium tersangka HP sudah dinyatakan P21 oleh Kejati,” ujar Arif.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses selanjutnya kata Arif, pihaknya akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan(tahap 2).
“Rencana Besok(Rabu,red) akan kami serahkan kepada Kejati Kepri di Tanjung Pinang,” ujarnya.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu Polda Kepri menetapkan Kasi Perizinan BP Batam, Heru Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium uji Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditempatkan di Politeknik Negeri Batam dengan pagu anggaran Rp3,4 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp 600 juta.
(red/di)
Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…
Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…
Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…
This website uses cookies.