Heru Purnomo(baju putih)
BATAM – Berkas tersangka Heru Purnomo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium uji Standar Nasional Indonesia (SNI) Badan Pengusahaan(BP) Batam dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Hal ini ditegaskan Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman, Selasa(26/4/2016) siang.
“Kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium tersangka HP sudah dinyatakan P21 oleh Kejati,” ujar Arif.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses selanjutnya kata Arif, pihaknya akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan(tahap 2).
“Rencana Besok(Rabu,red) akan kami serahkan kepada Kejati Kepri di Tanjung Pinang,” ujarnya.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu Polda Kepri menetapkan Kasi Perizinan BP Batam, Heru Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium uji Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditempatkan di Politeknik Negeri Batam dengan pagu anggaran Rp3,4 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp 600 juta.
(red/di)
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
This website uses cookies.