Kejaksaan Agung
BATAM – LSM Riau Corruption Watch(RCW) mengaku telah melaporkan kasus dugaan korupsi mark-up pembelian lahan RSUD Karimun APBD tahun 2010 kepada Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu.
“Kita sudah melaporkan kasus itu ke Kejagung,” ujar Ketua LSM RCW Mulkansyah kepada Swarakepri.com sambil menunjukkan tanda terima laporannya ke Kejagung di Batam Center, Jumat(16/9/2016) sore.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak ketika dikonfirmasi mengaku mendukung langkah RCW yang telah melaporkan permasalahan tersebut kepada Kejaksaan Agung. Namun demikian, dia masih enggan memberikan komentar lebih lanjut.
“Mendukung, tapi saya belum bisa berkomentar. Surat tembusan ke kita saja belum ada, bagaimana saya mau mengomentari. Kalau misalnya besok suratnya sudah ada di meja saya, saya akan berkomentar,” ujarnya ketika dihubungi Swarakepri.com, Jumat(16/9/2016) malam.
Jumaga mengatakan selama ini banyak laporan dari LSM yang belum ditindak lanjuti Kejaksaan Agung, karena datanya belum lengkap.
“Saya tidak mengatakan datanya tidak lengkap, hanya saja banyak laporan-laporan LSM di sana yang tidak bisa di
tindak lanjuti sampai sekarang,” ujarnya ketika ditanya soal laporan RCW tersebut.
KSATRIA NARENDRA
Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
This website uses cookies.