BATAM – LSM Riau Corruption Watch(RCW) mengaku telah melaporkan kasus dugaan korupsi mark-up pembelian lahan RSUD Karimun APBD tahun 2010 kepada Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu.
“Kita sudah melaporkan kasus itu ke Kejagung,” ujar Ketua LSM RCW Mulkansyah kepada Swarakepri.com sambil menunjukkan tanda terima laporannya ke Kejagung di Batam Center, Jumat(16/9/2016) sore.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak ketika dikonfirmasi mengaku mendukung langkah RCW yang telah melaporkan permasalahan tersebut kepada Kejaksaan Agung. Namun demikian, dia masih enggan memberikan komentar lebih lanjut.
“Mendukung, tapi saya belum bisa berkomentar. Surat tembusan ke kita saja belum ada, bagaimana saya mau mengomentari. Kalau misalnya besok suratnya sudah ada di meja saya, saya akan berkomentar,” ujarnya ketika dihubungi Swarakepri.com, Jumat(16/9/2016) malam.
Jumaga mengatakan selama ini banyak laporan dari LSM yang belum ditindak lanjuti Kejaksaan Agung, karena datanya belum lengkap.
“Saya tidak mengatakan datanya tidak lengkap, hanya saja banyak laporan-laporan LSM di sana yang tidak bisa di
tindak lanjuti sampai sekarang,” ujarnya ketika ditanya soal laporan RCW tersebut.
KSATRIA NARENDRA
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.