Kejaksaan Agung
BATAM – LSM Riau Corruption Watch(RCW) mengaku telah melaporkan kasus dugaan korupsi mark-up pembelian lahan RSUD Karimun APBD tahun 2010 kepada Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu.
“Kita sudah melaporkan kasus itu ke Kejagung,” ujar Ketua LSM RCW Mulkansyah kepada Swarakepri.com sambil menunjukkan tanda terima laporannya ke Kejagung di Batam Center, Jumat(16/9/2016) sore.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak ketika dikonfirmasi mengaku mendukung langkah RCW yang telah melaporkan permasalahan tersebut kepada Kejaksaan Agung. Namun demikian, dia masih enggan memberikan komentar lebih lanjut.
“Mendukung, tapi saya belum bisa berkomentar. Surat tembusan ke kita saja belum ada, bagaimana saya mau mengomentari. Kalau misalnya besok suratnya sudah ada di meja saya, saya akan berkomentar,” ujarnya ketika dihubungi Swarakepri.com, Jumat(16/9/2016) malam.
Jumaga mengatakan selama ini banyak laporan dari LSM yang belum ditindak lanjuti Kejaksaan Agung, karena datanya belum lengkap.
“Saya tidak mengatakan datanya tidak lengkap, hanya saja banyak laporan-laporan LSM di sana yang tidak bisa di
tindak lanjuti sampai sekarang,” ujarnya ketika ditanya soal laporan RCW tersebut.
KSATRIA NARENDRA
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…
Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…
This website uses cookies.