BATAM – swarakepri.com : Kepala Dinas Tata Kota(Distako) Batam Gintoyono Batong selaku Pengguna Anggaran(PA) proyek pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 yang telah menjerat Rivarizal dan Indra Helmi sebagai tersangka telah diperiksa pihak Kejaksaan.
Meskipun telah diperiksa berkali-kali oleh penyidik, hingga saat ini Gintoyono masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara tersebut.
Sebagai Pengguna Anggaran, Gintoyono memiliki tugas dan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012, diantaranya, menetapkan Rencana Umum Pengadaan, mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan, menetapkan PPK(Indra Helmi,red), menetapkan Panitia/Pejabat Pengadaan, menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Selanjutnya menetapkan pemenang pada Pelelangan atau penyedia paket Pengadaan Barang, mengawasi pelaksanaan anggaran, menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat dan mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
Selain itu Gintoyono juga memiliki tugas dan kewenangan untuk menetapkan tim teknis(PPATK) dan/atau menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui sayembara/kontes.
Sementara itu tugas dan kewenangan Indra Helmi selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) adalah menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian, melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa, mengendalikan pelaksanaan Kontrak.
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA, menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan, melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan dan menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Selain itu Indra Helmi juga memiliki tugas dan kewenangan untuk mengusulkan kepada PA/KPA terkait perubahan paket pekerjaan dan/atau perubahan jadwal kegiatan, menetapkan tim pendukung, menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Pengadaan dan menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Diberitakan sebelumnya pengacara Direktur Utama CV Mustika Raja Rivarizal, Abdul Kadir SH mendesak pihak Kejaksaan Negeri Batam agar segera menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014.
“Klien kami hanya korban dari sistem. Kami kurang sepaham kalau hanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kadir seusai mendampingi Rivarizal menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Batam sore tadi, Senin (27/4/2015).
Menurutnya dalam proyek tersebut ada 9 orang yang terlibat dan harus bertanggung jawab. Mulai dari konsultan perencana, konsultan pengawas dan yang lainnya. (red/rudi)