Categories: HUKRIM

Dugaan Korupsi Reklamasi Dilaporkan ke Kejari Batam

BATAM – Dugaan tindak pidana korupsi dana pendapatan hibah reklamasi pantai resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri(Kejari) Batam oleh LSM Barelang, Garda Indonesia dan LSM GENAP DARA Kepri, Senin(6/6/2016) siang.

 

Ketua LSM Barelang, Yusril Koto mengatakan laporan dugaan korupsi tersebut diserahkan langsung kepada staf Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Batam yang berada di lantai 4 kantor Kejari sekitar pukul 14.00 WIB.

 

“Laporannya tadi kami serahkan ke staf Kejari di lantai 4,” ujar Yusril kepada AMOK Group, Senin(6/6/2016) sore.

 

Dia mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka laporkan terkait pendapatan reklamasi pantai sebesar Rp 8 Miliar yang diduga belum masuk ke kas daerah Batam sejak tahun 2012.

 

“Pendapatan reklamasi itu berasal dari setoran investor yang mengelola reklamasi pantai lahan milik Pemko Batam seluas 2.195.030,92 m2 dikali 5000 rupiah per m2,” jelasnya.

 

Menurutnya Badan Pertanahan Daerah(BPD) kota Batam diduga tidak melakukan penagihan atas kewajiban para investor pelaksana reklamasi pantai tersebut.

 

“Diduga ada kongkalikong, sehingga pendapatan reklamasi pantai itu tidak masuk kas daerah,” jelasnya.

 

Dikatakannya bahwa dari total Rp 12 miliar pendapatan hibah reklamasi yang dianggarkan, Pemko Batam diduga sudah menerima sebesar Rp 4 Miliar dari investor, sedangkan sisanya sebesar Rp 8 Miliar merupakan tunggakan investor yang menjadi piutang Pemko Batam sejak 16 April 2012 hingga sekarang.

 

“Ini berarti pembayaran yang dilakukan investor itu diduga tidak masuk rekening perkiraan pendapatan. Lantas yang menjadi pertanyaan, kemana dana yang diterima Pemko Batam itu?” ujarnya.

 

Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejari Batam, M Iqbal ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan dari LSM terkait dugaan korupsi reklamasi.

 

“Saya belum tahu apakah ada surat pelaporan dari LSM, tapi biasanya kalaupun ada, surat pelaporan yang masuk langsung ke Kajari,” ujar Iqbal kepada AMOK Group, Senin(6/6/2016) sore.

 

 

(red/tim)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nusirwan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

10 jam ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

11 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

2 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

2 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

2 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

2 hari ago

This website uses cookies.