Categories: HUKRIM

Duhh, Pria ini Jual Barang Curian di Group Facebook

BATAM – Salah satu Group Forum Jual Beli(FJB) dalam situs Facebook dimanfaatkan Abdul Rahman Almufarid untuk menjual barang hasil curiannya.

 

Hal ini terungkap saat Abdul Rahman duduk jadi pesakitan pada persidangan yang di Pengadilan Negeri Batam, Senin(7/3/2016) siang.

 

“Saya sudah sering jual barang curian disitu yang mulia, dan baru kali ini tertangkap,” ujarnya kepada Majelis Hakim.

 

Sebelumnya, Maryani selaku saksi korban mengaku telah menjadi korban penjambretan tanggal 2 Januari 2016 lalu di Jalan Komplek Perumahan Pondok Asri Sei Panas.

 

Ia mengaku dibuntuti oleh dua orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor lalu kemudian menjambret tas miliknya yang digantung diatas dashboard sepeda motornya.

 

“Setelah itu saya langsung lapor ke Polisi yang mulia. Beberapa hari kemudian saya buka FJB dan saya melihat ada akun facebook bernama Gan Rahman yang sedang menawarkan hanphone seperti milik saya,” ujarnya.

 

Merasa curiga dengan handphone yang ditawarkan di FJB tersebut, ia kembali menghubungi Polisi.

 

“Saya langsung lapor ke Polisi lagi untuk mencari siapa pemilik akun tersebut,” jelasnya.

 

Keterangan Maryati dibenarkan ole saksi penangkap dari pihak Kepolisian. Ia mengaku langsung melakukan penyelidikan atas akun Facebook bernama Gan Rahman dan kemudian menangkap terdakwa.

 

“Atas informasi dari Korban kita langsung melakukan penyelidikan. Setelah itu kita melakukan penangkapan kepada Rahman dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui telah melakukan penjambretan terhadap Maryani,” ujarnya.

 

“Dari keterangan terdakwa, kami juga menangkap Andika yang mulia,” terangnya.

 

Dalam persidangan sebelumnya, JPU Rumondang menjerat terdakwa Abdul Rahman dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian.

 

(red/jef)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

2 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

2 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

14 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

22 jam ago

This website uses cookies.