KEPRI – Dalam upaya memperkuat sinergi antar lembaga dan meningkatkan kepastian hukum dalam pelayanan publik di sektor kesehatan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa 24 Juni 2025.
Penandatanganan PKS/MoU tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, para Asisten, Kabag TU, Koordinator, Kepala Seksi/Kasubbbag, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan para Pegawai pada Kejati Kepri. Sedangkan serta dihadiri Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri, dr. Bambang Utoyo, Kadis Kesehatan Provinsi Kepri, Inspektorat Provinsi Kepri, Dewan Pengawas RSUD RAT, Karo Hukum Provinsi Kepri, dan para Wadir RSUD Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepri.
Direktur RSUD RAT Kepri dr. Bambang Utoyo, menekankan dalam dinamika penyelenggaraan layanan kesehatan, khususnya sebagai institusi BLUD, RSUD Raja Ahmad Tabib menghadapi berbagai tantangan yang tidak hanya bersifat teknis pelayanan, tetapi juga menyangkut aspek-aspek hukum perdata dan tata usaha negara.
Oleh karena itu, kehadiran dan dukungan dari Kejaksaan Tinggi sebagai mitra strategis dalam bentuk pendampingan hukum sangat penting guna memastikan seluruh proses administrasi dan pengelolaan rumah sakit berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memperoleh bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), baik dalam hal litigasi maupun non-litigasi,”ujarnya
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas kesediaan menjadi mitra kami dalam kerja sama ini. Semoga perjanjian ini menjadi awal dari sinergi yang berkelanjutan dan saling menguatkan dalam rangka mendukung pelayanan publik yang lebih baik di Provinsi Kepulauan Riau,”lanjutnya.
Kajati Kepri, Teguh Subroto menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya perjanjian ini. Ia menegaskan bahwa Perpanjangan kerjasama ini merupakan bentuk keberlanjutan dari hubungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang selama ini telah terjalin dengan baik dan saling mendukung.
Kata dia, dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kesehatan, potensi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dapat terjadi.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya guna memastikan bahwa RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau terlindungi secara hukum dan dapat menjalankan tugasnya secara optimal sesuai prinsip akuntabilitas dan good governance.
“Perjanjian kerjasama ini tidak hanya menjadi simbol administratif, tetapi menjadi wujud nyata kolaborasi yang berkesinambungan, responsif terhadap dinamika yang ada dan mampu menjawab tantangan hukum yang dihadapi oleh RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau sebagai institusi strategis pelayanan Masyarakat,”tegasnya.
Kajati Kepri juga menyampaikan duka mendalam atas wafatnya ananda Muhammad Alif Okto Karyanto setelah penanganan di RSUD Embung Fatimah Kota Batam yang sempat viral di media sosial.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Saya berharap tidak ada lagi kejadian serupa dimanapun, khususnya di rumah sakit wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Pelayanan kesehatan harus mengutamakan keselamatan jiwa tanpa terkendala administrasi atau pembiayaan.
Page: 1 2
PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), entitas di bawah Holding Perkebunan Nusantara PTPN III…
Jakarta, Januari 2026 - Aset kripto nomor satu di dunia, Bitcoin, akhirnya menunjukkan pergerakan positif yang…
Di tengah upaya pemerintah memperkuat sistem logistik nasional, Stasiun Belawan mengukuhkan posisinya sebagai titik krusial…
Jakarta, 12 Januari 2026 — Tokocrypto memperkuat upaya membangun kepercayaan pengguna dengan menerapkan Proof of Reserves (PoR) atau…
PT Railink mencatat pertumbuhan signifikan jumlah penumpang sepanjang tahun 2025. Total penumpang KAI Bandara di…
Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…
This website uses cookies.