Categories: BISNIS

Dukung Integrasi Penyimpanan Data, BP Batam Gelar Business Gathering di Jakarta

BATAM – Pusat Pengelola Data dan Sistem Informasi (PDSI) Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Business Gathering bersama 38 Kementerian/Lembaga (K/L) Pusat dan Daerah di Borobudur Hotel, Jakarta pada Rabu (8/11/2017) pagi

Mengangkat tema “Peran BP Batam dalam rangka mendukung penyimpanan data instansi Pemerintah” kegiatan tersebut digagas sebagai upaya dukungan BP Batam terhadap program pemerintah sesuai Perpres nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan sistem elektronik.

Kepala Pusat PDSI BP Batam Yuda Gunadi menyambut baik kegiatan business gathering dilakukan pihaknya. Ia menyebutkan, data centre sebagai penyimpanan dan pengolahan data ke depan adalah pilihan tepat bagi setiap instansi maupun koorporasi.

“Kegiatan ini digagas untuk dapat meningkatkan sinergi diantara kementerian/lembaga pemerintah yang menjadi mitra kami untuk terus berkembang terutama dalam hal penerapan integrated e-goverment berbasis IT,” katanya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, data center akan menjadi hal yang dibutuhkan untuk backup dan penyimpanan data seiring isu perkembangan teknologi global.

Menurutnya, dibutuhkan teknologi software kekinian seperti sistem komputasi cloud, performa security, dan skalabilitas jaringan dalam melayani segala kebutuhan dalam penerapan e-goverment.

“BP Batam berupaya menjadi solusi dalam kebutuhan digital pemerintah dengan segala fasilitas dimiliki seperti cloud computing, back up centre, training centre hingga SDM terampil,” ungkapnya.

Sementara itu Dewan TIK Nasional (Wantiknas) yang bertindak selaku narasumber, Garuda Sugardo menyampaikan penting bagi sebuah instansi memindai informasi-informasi dan data strategis ke dalam pusat data sesuai dengan dasar peraturan yang ada.

Garuda menyebutkan, saat ini BP Batam memiliki data centre di mana merupakan salah satu data centre milik pemerintah yang memiliki kondisi terlengkap.

Ia juga menjelaskan, pasca moratorium pembangunan data center mengacu pada Perpres Nomor 96 tahun 2014 tentang Rencana Pita lebar Indonesia bahwa data center BP Batam merupakan langkah tepat Pemerintah yang harus didukung bersama.

“Moratorium merupakan langkah tepat untuk berhemat dan melakukan efisiensi,” ujarnya.

Ia melanjutkan, dengan adanya moratorium ini, negara bisa berhemat. “Bila semua Kementerian dan Daerah melanjutkan membangun data center, maka akan terjadi pemborosan hingga mencapai 14 triliun rupiah. Data centre yang kita miliki saat ini sudah cukup memadai untuk dimaksimalkan fungsinya oleh K/L,” sambung Garuda yang sudah malang melintang di dunia telekomunikasi di Indonesia.

Wantiknas menyarankan agar Indonesia memiliki National Government Chief Information Officer (NG-CIO) yang salah satunya bertugas untuk menentukan langkah strategis TIK untuk pemerintahan serta menjembatani sektor bisnis dan teknologi.(r)

 

 

 

 

 

Editor: Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

BPR KS Gebrak Pasar Finansial Digital: Luncurkan SmartGrow dan SmartLoan Melalui Pengalaman Sinematik di Bandung

Simak keseruan peluncuran SmartGrow & SmartLoan BPR KS di Bandung! Nikmati bunga yang dibayarkan harian…

25 menit ago

Polisi Lidik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Charisma School,Terlapor Diperiksa

BATAM - Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pengelola Charisma School Batam(CSB) pada…

13 jam ago

PT JUP Melakukan Perawatan IPA Hutan Kota, Pelanggan Diimbau Menyiapkan Cadangan Air Selama Pasokan Terganggu

PAM JAYA menginformasikan kepada pelanggan bahwa akan dilakukan pekerjaan perawatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan…

14 jam ago

Terjerat Kasus Sabu dan Liquid Vape, Amelia Agustina Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu(Golongan I) 2,89 gram dan catridge vape(Golongan II) 12…

15 jam ago

BRI Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia, Dukung Pembangunan Nasional Bersama Danantara

Bertepatan dengan peringatan Hari Pajak Nasional yang diperingati setiap 14 Juli, PT Bank Rakyat Indonesia…

17 jam ago

Terjerat Kasus 176 Gram Sabu, Neni Susanti Divonis 10 Tahun Penjara

BATAM - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Neni…

17 jam ago

This website uses cookies.