BATAM – Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady angkat bicara soal polemik konsesi pengelolaan air bersih di Batam oleh PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang belakangan mulai menyeret namanya.
Nama Edy disebut-sebut sebagai pihak yang membuat kebijakan tentang nasib PT ATB yang kontrak pengelolaan air bersihnya akan selesai tahun 2020 ini semasa menjabat sebagai Kepala BP Batam.
Kendati demikian Edy mengaku tidak tersinggung dengan pimpinan BP Batam saat ini, Muhammad Rudi. Ia mengaku paham dengan apa yang dimaksud oleh pumpinan BP Batam serta meyakini bahwa Kepala BP saat ini berserta jajarannya sangat paham dalam menjalankan BP Batam.
“Pak Rudi beserta jajarannya saya yakin sangat paham menjalankan BP. Saya mengerti maksud kawan-kawan BP dan saya tidak tersinggung,” ujar Edy kepada Swarakepri.com, Kamis (30/1/2020).
Edy tidak menampik bahwa pada September 2019 lalu ia sempat berkomunikasi dengan pihak ATB terkait akan berakhirnya konsesi pengelolaan air bersih di Batam.
Surat yang ia kirim ke ATB, menurutnya adalah jawaban atas surat yang dilayangkan ATB sebelumnya kepada BP batam.
Surat tersebut menurutnya berisi tentang pemberitahuan bahwa masa perjanjian pengelolaan air bersih oleh ATB akan berakhir pada bulan November 2020. Dan bukan dalam rangka pemutusan kerjasama.
“Intinya surat Kepala BP Batam bukan surat pemutusan, tapi menjawab surat ATB yang lama tahun 2018 untuk menegaskan bahwa November 2020 berakhir,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, pasca pemberitahuan ini, pihak BP Batam saat itu telah menyampaikan hal tersebut kepada Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB).
Sehingga menurut dia hal itu tidak dapat dikatakan sebagai keputusan pribadi, melainkan keputusan lembaga.
“Pertama itu bukan keputusan perorangan. Kedua, keputusan telah dikoordinasikan dengan dewan kawasan. Dan ketiga itu penegasan pengakhiran sesuai perjanjian awal antar lembaga bukan pemutusan kerjasama,” tegas dia.
Ketika dikonfirmasi apakah benar PT ATB dapat mengikuti tender di tahun 2020 dan dapat hak istimewa untuk didahulukan, Edy membenarkan hal tersebut.
“Iya, itu sesuai dengan arahan Dewan Kawasan pada waktu itu,” pungkasnya.
Shafix