Categories: HUKRIM

Eggi Sudjana : Penyidik Bisa Tetapkan Tersangka Baru

Terkait Kasus Perusakan Hutan Mangrove di Galang Baru

 

BATAM – swarakepri.com : Penasehat Hukum Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) Batam, Eggi Sudjana menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam bisa menimbulkan tersangka baru bila dikaitkan dengan Badan Usaha dan atau pimpinan perusahaan.

 

“Saksi ahli Dr Ir Basuki Wasis M.Si dalam persidangan tadi(Selasa,red) menyatakan dengan tegas bahwa telah terjadi kerusakan lingkungan yang serius yakni 4 hektar tertimbunnya mangrove dan 2 hektar kerusakan lainnya,” ujar Eggi kepada swarakepri.com seusai persidangan, Selasa(29/12/2015) di Batam Center.

 

Eggi mengatakan bahwa dalam keterangannya, saksi ahli menegaskan bahwa kerusakan lingkungan didasarkan pada pasal 98, dan dihubungkan dengan pasal 109 dan pasal 116 Undang-undang nomor 32 tahun 2009.

 

“Dari uraian tersebut, dipastikan telah terjadi kerusakan lingkungan yang serius,” ujarnya.

 

Ia juga mengatakan bahwa azas ultimum remidium yang tercantum dalam angka 6 penjelasan Undang-undang 32 tahun 2009, tidak dapat diterapkan dalam kasus ini.

 

“Penggunaan atau penerapan azas ultimum remedium hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu yakni pemidaan terhadap baku mutu air limbah, emisi dan gangguan,” jelasnya.

 

Menurutnya dengan bukti jelas adanya kerusakan lingkungan tersebut, maka penyidik PPNS Bapedalda Batam berwenang menurut ketentuan Undang-undang.

 

“Bahkan bisa menimbulkan tersangka baru jika dikaitkan dengan pasal 116 tentang badan usaha dan atau pimpinan perusahaan,” tegasnya.

 

Menurut Eggi dalam persidangan praperadilan, pemohon mengakui bahwa salah tersangka bernama Wu Wei yang berkewarganegaraan Tiongkok adalah karyawan dari PT CAHAYA TERANG SEJATI yang khusus didatangkan dari Tiongkok.

 

“Dengan demikian menjadi jelas unsur-unsur dalam pasal Undang-undang 32 tahun 2009 terpenuhi,” tegasnya.

 

Ia berharap Hakim Tunggal yang memimpin persidangan bisa obyektif dan menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemohon serta memerintahkan penyidikan lebih lanjut.

 

“Hal ini penting untuk pembelajaran tentang lingkungan hidup dan mendukung sustainable development yang sedang dijalankan oleh Pemerintah Kota Batam,” jelasnya.

 

Selain itu Eggi juga berharap dengan adanya kasus ini bisa menjadi efek jera bagi siapa saja untuk berhati-hati dalam menjalankan usahanya dengan tidak merusak atau mengganggu fungsi-fungsi kelestarian lingkungan hidup. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

2 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

3 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

3 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

5 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

5 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.