Categories: HUKRIM

Eggi Sudjana : Penyidik Bisa Tetapkan Tersangka Baru

Terkait Kasus Perusakan Hutan Mangrove di Galang Baru

 

BATAM – swarakepri.com : Penasehat Hukum Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) Batam, Eggi Sudjana menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam bisa menimbulkan tersangka baru bila dikaitkan dengan Badan Usaha dan atau pimpinan perusahaan.

 

“Saksi ahli Dr Ir Basuki Wasis M.Si dalam persidangan tadi(Selasa,red) menyatakan dengan tegas bahwa telah terjadi kerusakan lingkungan yang serius yakni 4 hektar tertimbunnya mangrove dan 2 hektar kerusakan lainnya,” ujar Eggi kepada swarakepri.com seusai persidangan, Selasa(29/12/2015) di Batam Center.

 

Eggi mengatakan bahwa dalam keterangannya, saksi ahli menegaskan bahwa kerusakan lingkungan didasarkan pada pasal 98, dan dihubungkan dengan pasal 109 dan pasal 116 Undang-undang nomor 32 tahun 2009.

 

“Dari uraian tersebut, dipastikan telah terjadi kerusakan lingkungan yang serius,” ujarnya.

 

Ia juga mengatakan bahwa azas ultimum remidium yang tercantum dalam angka 6 penjelasan Undang-undang 32 tahun 2009, tidak dapat diterapkan dalam kasus ini.

 

“Penggunaan atau penerapan azas ultimum remedium hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu yakni pemidaan terhadap baku mutu air limbah, emisi dan gangguan,” jelasnya.

 

Menurutnya dengan bukti jelas adanya kerusakan lingkungan tersebut, maka penyidik PPNS Bapedalda Batam berwenang menurut ketentuan Undang-undang.

 

“Bahkan bisa menimbulkan tersangka baru jika dikaitkan dengan pasal 116 tentang badan usaha dan atau pimpinan perusahaan,” tegasnya.

 

Menurut Eggi dalam persidangan praperadilan, pemohon mengakui bahwa salah tersangka bernama Wu Wei yang berkewarganegaraan Tiongkok adalah karyawan dari PT CAHAYA TERANG SEJATI yang khusus didatangkan dari Tiongkok.

 

“Dengan demikian menjadi jelas unsur-unsur dalam pasal Undang-undang 32 tahun 2009 terpenuhi,” tegasnya.

 

Ia berharap Hakim Tunggal yang memimpin persidangan bisa obyektif dan menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemohon serta memerintahkan penyidikan lebih lanjut.

 

“Hal ini penting untuk pembelajaran tentang lingkungan hidup dan mendukung sustainable development yang sedang dijalankan oleh Pemerintah Kota Batam,” jelasnya.

 

Selain itu Eggi juga berharap dengan adanya kasus ini bisa menjadi efek jera bagi siapa saja untuk berhati-hati dalam menjalankan usahanya dengan tidak merusak atau mengganggu fungsi-fungsi kelestarian lingkungan hidup. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

6 menit ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

1 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

8 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

10 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

21 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.