Alex Noven juga mengungkap, sebelumnya Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mularis melalui perusahannya PT Campang Tiga juga dilaporkan melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di areal perkebunan tebu PT. Laju Perdana Indah (LPI) di wilayah Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun surat penahanan disebutkan, Mularis yang tinggal di Jalan Prameswara No. 96 RT/RW 005/006 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang diperiksa penyidik Polda Sumsel berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/216/XII/2021/SPKT.DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL tanggal 15 Desember 2021 dan ditahan di Rutan Tahti Polda Sumatera Selatan sejak tanggal 20 Juni 2022 selama 20 hari berdasarkan surat penahanan No: SP-Han/25-c/VII/2022/Ter/Ditkrimsus.
Penahanan terhadap Mularis Djahri sejak 20 Juni 2022 dan telah dilakukan perpanjangan dengan surat perpanjangan penahanan No. B-5633/L.6.4/Eku.1/07/2022 oleh KAJATI SUMSEL.
Alex Noven didampingi advokat Sudirman Hamidi SH, Afdhal Azmi Jambak SH, Usmal Yadi SH, Ramawan SH dan Marsela SH, juga mengungkapkan, selama hampir dua bulan, klien kami menahan diri. Namun, belakangan tindakan oknum aparat Polda Sumsel semakin ganas dan semakin semena-mena dengan menetapkan anak Mularis, Hendra Saputra sebagai tersangka dan ditahan pula di Polda Sumsel.
“Oleh karena itu, kami mengirim surat kepada Presiden RI melalui surat tanggal 5 Agustus 2022 Nomor : 041/LFS-SU/VIII/2022 perihal Mohon Perlindungan Hukum Atas tindakan Penahanan klien kami an. H. Mularis Djahri bin H. Djahri Agung dan Hendra Saputra Bin Mularis Djahri oleh Pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel,” kata Alex Noven.
Pingback: Mularis Djahri Surati Kadiv Propam Polri Terkait Kasus yang Membelitnya – SWARAKEPRI.COM