Alex Noven bersama tim lawyernya menerima kuasa khusus dari H. MULARIS DJAHRI bin H. Djahri Agung dan HENDRA SAPUTRA Bin H. Mularis Djahri berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Juli 2022 yang dalam kedudukannya selaku tersangka dan telah dilakukan penahanan di rutan Polda Sumsel yang diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 107 huruf (a) Jo pasal 55 Jo pasal 65 UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 3 UU RI No. 39 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami kirimkan surat ke Presiden RI, Bapak Joko Widodo memohon agar mendapat perlakuan yang adil dengan memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung RI menghentikan proses hukum penyidikan dan mengeluarkan Mularis Djahri dan anaknya, Hendra Saputra dari tahanan. Sebab, permasalahan yang disangkakan kepada klien kami adalah masalah perdata,” tambahnya./r
Pingback: Mularis Djahri Surati Kadiv Propam Polri Terkait Kasus yang Membelitnya – SWARAKEPRI.COM