BATAM – Eksekusi lahan di Kampung Harapan Swadaya, Kelurahan Bengkong Sadai, Batam akhirnya dihentikan oleh pihak Kepolisian karena alasan keamanan, Selasa(8/11/2016).
Panitera Pengadilan Negeri Batam Mustafa Djahar mengatakan ekseksusi lahan sebenarnya bisa tetap dilanjutkan, namun karena alasan keamanan Kapolresta Barelang terpaksa menghentikan proses eksekusi.
“Kalau dari pihak pengadilan, eksekusi lahan tersebut sebenarnya masih bisa dilakukan sampai tuntas,” kata Mustafa Djafar kepada swarakepri.com di ruang kerjanya, Selasa, (8/11/2016).
Mustafa mengatakan dari total jumlah personil keamanan dibanding massa cukup untuk melanjutkan proses eksekusi.
“Jumlah massa berkisar 300 sampai 400 dan personil keamana ada sekitar 700 lebih, jadi kalau dilanjutkan sebenarnya masih bisa,” lanjutnya.
Namun atas perintah Kapolresta Barelang yang mengatakan bahwa eksekusi tidak bisa dilanjutkan karena alasan keamanan.
“Tapi Kapolresta Barelang mengatakan, pihak keamanan tidak menjamin untuk melanjutkan eksekusi, makanya dihentikan” tambahnya.
Meskipun begitu karena putusan sudah sah di pengadilan, selanjutnya pihak-pihak terkait akan melakukan perundingan untuk mencari solusi.
“Untuk kedepan kita belum tahu lanjutannya seperti apa, nanti akan dijadwalkan lagi dan akan mengundang seluruh pihak-pihak yang terkait seperti apa kelanjutannya,” Tutupnya.
RONI RUMAHORBO
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
This website uses cookies.