Sidang Gugatan Perdata Pemko Batam Melawan PT BAJ
BATAM – swarakepri.com : PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) menyatakan gugatan wanprestasi Pemerintah Kota Batam dengan tuntutan kerugian materil sebesar Rp 115 miliyar dan Rp 3 miliyar untuk kerugian inmateril adalah keliru. PT BAJ meminta agar Majelis Hakim menolak gugatan Pemko Batam secara seluruhnya.
Hal tersebut disampiakan Kasi Datun Kejari Batam, selaku Jaksa Pengacara Negara ketika dikonfirmasi terkait isi dari eksepsi atau jawaban PT BAJ(tergugat) atas gugatan Pemko Batam selaku penggugat seusai persidangan yang digelar hari ini, Rabu(2/10/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Menurut Syafei selain meminta Majelis Hakim menolak gugatan pemko Batam, dalam eksepsinya PT BAJ juga menyatakan hanya mampu membayar polis Tunjangan Hari Tua(THT) dari ribuan PNS ini sebesar Rp 65 miliyar.
“PT BAJ tidak menyebutkan alasan dalam eksepsinya,” ujar Syafei.
Sementara itu Martina selaku Kuasa Hukum PT BAJ ketika dikonfirmasi terkait eksepsi(jawaban) PT BAJ tidak bersedia memberikan komentar.
Dari hasil pantauan awak media ini saat persidangan(sidang ke-3), Ketua Majelis Hakim, Jack Octavianus didampingi Djarot selaku Hakim Anggota sempat mempertanyakan surat kuasa yang dimiliki oleh Marina selaku Kuasa Hukum tergugat(PT BAJ) yang belum ditanda tangani oleh pemberi kuasa.
Setelah Ketua Mejelis meminta agar surat kuasa disempurnakan, Martina kemudian menyerahkan berkas yang berisi eksepsi PT BAJ(tergugat) atas gugatan dari Pemko Batam(penggugat) kepada majelis hakim dan pihak penggugat tanpa dibacakan dipersidangan.
“Persidangan ditunda sampai tanggal 8 Oktober 2013 mendatang dengan agenda replik,” kata Jack.(red)