Eksepsi Tidak Dapat Diterima, Sidang Tjipta Fudjiarta Dilanjutkan – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Eksepsi Tidak Dapat Diterima, Sidang Tjipta Fudjiarta Dilanjutkan

Sidang pembacaan putusan sela perkara Tjipta Fudjiarta di PN Batam, Selasa(27/3/2018)/Foto : AF/SK

BATAM – Majelis Hakim menyatakan eksepsi (nota keberatan) yang diajukan penasehat hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak dapat diterima untuk seluruhnya.

Hal tersebut disampaikan Hakim saat membacakan putusan sela pada persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Selasa(27/3/2018) pagi.

“Menyatakan keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa Kataren dan Renni Pitua Ambarita.

Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta telah sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan selanjutnya.

Baca Juga : JPU Gunakan Pasal Kumulatif, Ini Eksepsi Penasehat Hukum Tjipta Fudjiarta

Baca Juga : Ini Pendapat Jaksa atas Keberatan Pengacara Tjipta Fudjiarta

“Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Tjipta Fudjiarta untuk dilanjutkan, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga : PH Tjipta Fudjiarta : Apapun Putusan Hakim Kami Hormati

Setelah pembacaan putusan sela, Majelis Hakim menunda persidangan hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

 
Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top