BATAM – Majelis Hakim menyatakan eksepsi (nota keberatan) yang diajukan penasehat hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
Hal tersebut disampaikan Hakim saat membacakan putusan sela pada persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Selasa(27/3/2018) pagi.
“Menyatakan keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala didampingi Hakim Anggota Yona Lamerosa Kataren dan Renni Pitua Ambarita.
Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta telah sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan selanjutnya.
Baca Juga : JPU Gunakan Pasal Kumulatif, Ini Eksepsi Penasehat Hukum Tjipta Fudjiarta
Baca Juga : Ini Pendapat Jaksa atas Keberatan Pengacara Tjipta Fudjiarta
“Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Tjipta Fudjiarta untuk dilanjutkan, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga : PH Tjipta Fudjiarta : Apapun Putusan Hakim Kami Hormati
Setelah pembacaan putusan sela, Majelis Hakim menunda persidangan hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.