BATAM – Empat terdakwa kasus penculikan terhadap WN Malaysia Kuang Leng leng alias Ling ling yakni Hartadi WN Malaysia, Kemas Muhammad Saleh, Pun Cahyadi dan David Do’o dituntut masing-masing selama 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (15/8).
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar mengatakan, Hartadi cs yang terlibat penculikan Ling ling di salah satu rumah liar (ruli) Marina Kavling Plus Kolam 3 Kecamatan Batuaji ini secara terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 333 ayat (1) jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 5 tahun penjara dan dikurangkan selama terdakwa menjalani persidangan,” kata JPU pengganti Andi Akbar.
Selanjutnya JPU meminta supaya seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Pantauan lapangan, sidang agenda tuntutan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Muhammad Chadra yang digelar di Ruang Sidang Candra ini berlansung singkat, usai mendengarkan tuntutan, para terdakwa memohon keringanan hukuman dari majelis hakim.
“Putusan kita lanjutkan tanggal 24 Agustus,” kata Syahrial sambil mengetuk palu tanda persidangan selesai.
Pada persidangan sebelumnya (17/7), Hartadi, salah satu terdakwa mengaku hanya diberi upah sebesar 300 ribu rupiah oleh Agustinus Ratu alias Wak Lan untuk biaya uang belanja korban selama 3 hari pertama.
Terdakwa Hartadi yang sehari-harinya berkebun di sekitar rumahnya tersebut, mengaku tidak mengetahui bahwa sebenarnya Ling Ling merupakan korban penculikan, dengan senang hati terdakwa mengizinkan korban dititip di rumahnya karena sudah diberitahukan Diana (DPO) tidak lain adalah kakak terdakwa sendiri.
“Kakak saya bilang akan ada beberapa orang yang menginap di rumah, ya udah saya iakan,” kata terdakwa.
Menurut terdakwa, selama tiga hari menginap di rumahnya, korban tidak memperlihatkan rasa takut, dan korban juga tidak bercerita apa sebenarnya yang terjadi.
“Tidak ada cerita yang Mulia, saya saya tidur di kamar dan Cece di ruang tamu,” jawab terdakwa ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Muhammad Chandra dan Yona Lamerosa Ketaren.
Sementara itu ketiga terdakwa lainnya yakni Kemas Muhammad Saleh, Pun Cahyadi alias Yadi alias Panjang dan David Do’o mengaku ikut membawa korban dari Johor, Malaysia ke Batam melalui pelabuhan tikus hingga ke rumah terdakwa Hartadi.
Ketiga terdakwa mengaku telah dijanjikan upah ratusan juta rupiah oleh Agustinus, Bento dan Valen jika uang tebusan sebanyak Rp 50 Miliar dikirimkan oleh keluarga korban yang ada di Malaysia.
“Sebenarnya kami tahu kalau Cece sedang diculik, namun Kami dijanjikan Agustinus akan mendapatkan 150 juta rupiah per orang jika uang tebusan sebanyak 50 Miliar cair yang Mulia,” kata Kemas mewakili dua terdakwa lainnya.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan