BATAM – Empat terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 6,8 Kg yakni Agus Salim, Marrizzaman, Angga Wynanda dan Fadlul Haq terancam hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Zua Ul Fattah Idris membacakan dakwaan terhadap para terdakwa (masing-masing dalam berkas terpisah) dalam sidang perdana yang digelar Kamis(5/4) sore.
JPU menjerat para terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam dakwaannya JPU menguraikan bahwa terdakwa Angga Wynanda ditangkap Bareskrim Polri tanggal 29 Oktober 2016) pukul 19.10 WIB di Perumahan Taman Harapan Indah RT 02/010 Blok C Nomor 1 Kelurahan Bengkong Batam sebagai anak buah Agus Salim. Agus Salim memerintahkan Angga menjemput dan menerima sabu dari terdakwa Fadlul Haq suruhan dari Xifu (DPO) orang Malaysia melalui terdakwa Marizzaman.
“Terdakwa Angga menerima imbalan atau upah dari terdakwa Agus Salim sebesar Rp 20 juta setiap kali pengambilan Narkotika tersebut,” kata JPU.
Dijelaskan bahwa setelah dilakukan introgasi oleh petugas Bareskrim Polri, diketahui Angga Wynanda disuruh oleh Agus Salim untuk mengambil dan menerima sabu sebanyak 6 Kg.
Untuk memperoleh sabu tersebut, Agus Salim menghubungi Marizzaman untuk memesan dan mendapatkan shabu sebanyak 3 Kg untuk diberikan kepada orang yang memesan kepada Agus Salim masing-masing sebanyak 1,5 Kg di daerah Bandung dan Surabaya dengan harga Rp 350 Juta/Kg.
Selanjutnya Marrizaman memberikan sabu sebanyak 6 Kg kepada Agus Salim dan meminta tolong untuk memberikan atau mengantarkan sebanyak 3 Kg kepada yang memesan ke Marrizaman di Jakarta, dan terdakwa Agus Salim menyepakati perintah tersebut.
Marrizaman meminta nomor Hanphone anak buah Agus Salim yaitu Angga Wynanda untuk menjemput sabu dari suruhan Xifu(DPO) melalui Marrizaman yaitu Fadlul Haq sebanyak 6 Kg di daerah Uniba Batam Centre.
Saat terdakwa Agus Salim sedang menunggu hasil laporan suruhannya yakni Angga Wynanda tentang peredaran Narkotika tersebut, terdakwa ditangkap Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba.
Sabu yang dibeli Agus Salim diperintahkan untuk dijual kembali kepada orang yang memesan kepada terdakwa Agus Salim dengan harga Rp 450 Juta dengan cara pembayaran mentransfer ke rekening Jenny sesuai perintah dan arahan dari Marrizanan.
Seusai mendengarkan dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim Agus Rusdianto didampingi Hakim Anggota Muhamad Chandra dan Redite Ika Septina menunda persidangan hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.