Categories: HUKUM

Empat Terdakwa Kasus Sabu 6,8 Kg Terancam Hukuman Mati

BATAM – Empat terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 6,8 Kg yakni Agus Salim, Marrizzaman, Angga Wynanda dan Fadlul Haq terancam hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Zua Ul Fattah Idris membacakan dakwaan terhadap para terdakwa (masing-masing dalam berkas terpisah) dalam sidang perdana yang digelar Kamis(5/4) sore.

JPU menjerat para terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam dakwaannya JPU menguraikan bahwa terdakwa Angga Wynanda ditangkap Bareskrim Polri tanggal 29 Oktober 2016) pukul 19.10 WIB di Perumahan Taman Harapan Indah RT 02/010 Blok C Nomor 1 Kelurahan Bengkong Batam sebagai anak buah Agus Salim. Agus Salim memerintahkan Angga menjemput dan menerima sabu dari terdakwa Fadlul Haq suruhan dari Xifu (DPO) orang Malaysia melalui terdakwa Marizzaman.

“Terdakwa Angga menerima imbalan atau upah dari terdakwa Agus Salim sebesar Rp 20 juta setiap kali pengambilan Narkotika tersebut,” kata JPU.

Dijelaskan bahwa setelah dilakukan introgasi oleh petugas Bareskrim Polri, diketahui Angga Wynanda disuruh oleh Agus Salim untuk mengambil dan menerima sabu sebanyak 6 Kg.

Untuk memperoleh sabu tersebut, Agus Salim menghubungi Marizzaman untuk memesan dan mendapatkan shabu sebanyak 3 Kg untuk diberikan kepada orang yang memesan kepada Agus Salim masing-masing sebanyak 1,5 Kg di daerah Bandung dan Surabaya dengan harga Rp 350 Juta/Kg.

Selanjutnya Marrizaman memberikan sabu sebanyak 6 Kg kepada Agus Salim dan meminta tolong untuk memberikan atau mengantarkan sebanyak 3 Kg kepada yang memesan ke Marrizaman di Jakarta, dan terdakwa Agus Salim menyepakati perintah tersebut.

Marrizaman meminta nomor Hanphone anak buah Agus Salim yaitu Angga Wynanda untuk menjemput sabu dari suruhan Xifu(DPO) melalui Marrizaman yaitu Fadlul Haq sebanyak 6 Kg di daerah Uniba Batam Centre.

Saat terdakwa Agus Salim sedang menunggu hasil laporan suruhannya yakni Angga Wynanda tentang peredaran Narkotika tersebut, terdakwa ditangkap Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba.

Sabu yang dibeli Agus Salim diperintahkan untuk dijual kembali kepada orang yang memesan kepada terdakwa Agus Salim dengan harga Rp 450 Juta dengan cara pembayaran mentransfer ke rekening Jenny sesuai perintah dan arahan dari Marrizanan.

Seusai mendengarkan dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim Agus Rusdianto didampingi Hakim Anggota Muhamad Chandra dan Redite Ika Septina menunda persidangan hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

3 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

3 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

4 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

5 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

6 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

9 jam ago

This website uses cookies.