Categories: Karimun

Dewan Ancam Pidanakan Perusahaan Tanpa Izin di Karimun

KARIMUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karimun, Kepulauan Riau mengancam mempidanakan tiga perusahaan yang telah delapan tahun beroperasi namun tidak memiliki perizinan lengkap di daerah itu.

Ketua Komisi III DPRD Karimun Rasno dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Karimun Selasa mengatakan tiga perusahaan itu bergerak pada bidang pengolahan kelapa beroperasi di Kecamatan Kundur, yaitu PT Sarikotama Indonesia, PT Sadewa Cocoindo dan PT Stargrover.

“Dalam waktu dekat ini segera kami pidanakan tiga perusahaan itu,” kata dia, Selasa (4/4).

Rasno mengatakan pihaknya segera melaporkan tiga perusahaan kepada aparat penegak hukum setelah hasil rapat dengar pendapat tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD setempat.

“Kita akan menyurati ketua untuk segera melaporkan ketiga perusahaan ini ke pihak berwajib,” katanya.

Alasan melapor kepada penegak hukum, menurut Rasno disebabkan aktivitas tiga perusahaan tersebut yang tidak mengantongi izin merupakan tindak pidana yang merugikan daerah berupa potensi penerimaan pajak.

Dikatakannya rapat dengar pendapat bersama Organisasi perangkat daerah terkait tersebut, merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan beberapa pekan lalu.

“Jadi, dalam sidak itu, kami menemukan tiga perusahaan yang tidak memiliki izin sama sekali. Hanya SITU (Surat Izin Tempat Usaha), itupun telah mati beberapa tahun lalu,” katanya.

Ia juga mengatakan dengar pendapat tersebut bertujuan untuk memastikan dan meminta klarifikasi dari dinas terkait perizinan yang dimiliki tiga perusahaan besar tersebut.

“Makanya kita minta klarifikasi kepada dinas terkait tentang keberadaan mereka (perusahaan) baik dalam perizinannya, maupun keberadaannya. Nah ternyata terbuktikan perusahaan sebesar itu tidak memiliki izin,” katanya.

Masih dalam rapat tersebut, pejabat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu mengakui bahwa perizinan tiga perusahaan itu tidak lengkap, contohnya PT Sadewa Cocoindo yang hanya memiliki SITU namun sudah habis masa berlakunya sejak 2015.  Begitu juga dengan dua perusahaan lain yang juga tidak melengkapi izin operasionalnya namun sudah beroperasi selama sekitar delapan tahun.

(RED/ANT)

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Jaksa Tuntut 6 Bulan Penjara, Bowie Yoenathan Minta Vonis Bebas

BATAM - Sidang lanjutan perkara mantan Direktur Utama(Dirut) PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan dalam kasus…

1 jam ago

100 Santri Ikut Merasakan Kemeriahan Junior Miners Fun Fest 2026

Di tengah kemeriahan Junior Miners Fun Fest (JMFF) 2026 yang digelar di Avenue of The…

2 jam ago

Helm Kuning dan Petualangan Tambang, Hari Pertama Junior Miners Fun Fest 2026 Disambut Antusias

Rabu, 2 Juli 2026, area Avenue of the Star, Lippo Mall Kemang Village, Jakarta Selatan,…

2 jam ago

BRI Finance Sambut Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Optimistis Pembiayaan EV Terus Tumbuh

Perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan tren yang positif seiring meningkatnya dukungan dari…

4 jam ago

Dukung Pertamina Implementasi B50 Nasional, Elnusa Petrofin Gelar Go Live Penyaluran Perdana Biosolar Industri B50 dari Fuel Terminal IBT Pulau Laut

PT Elnusa Petrofin (EPN), anak perusahaan PT Elnusa Tbk. (ELSA) yang tergabung dalam Subholding Upstream…

5 jam ago

Bahasa Inggris di Kampus: Mitos atau Realita?

Saat membahas modal paling penting untuk bekerja di perusahaan multinasional atau bahkan luar negeri, tentu…

5 jam ago

This website uses cookies.