Categories: Karimun

Dewan Ancam Pidanakan Perusahaan Tanpa Izin di Karimun

KARIMUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karimun, Kepulauan Riau mengancam mempidanakan tiga perusahaan yang telah delapan tahun beroperasi namun tidak memiliki perizinan lengkap di daerah itu.

Ketua Komisi III DPRD Karimun Rasno dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Karimun Selasa mengatakan tiga perusahaan itu bergerak pada bidang pengolahan kelapa beroperasi di Kecamatan Kundur, yaitu PT Sarikotama Indonesia, PT Sadewa Cocoindo dan PT Stargrover.

“Dalam waktu dekat ini segera kami pidanakan tiga perusahaan itu,” kata dia, Selasa (4/4).

Rasno mengatakan pihaknya segera melaporkan tiga perusahaan kepada aparat penegak hukum setelah hasil rapat dengar pendapat tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD setempat.

“Kita akan menyurati ketua untuk segera melaporkan ketiga perusahaan ini ke pihak berwajib,” katanya.

Alasan melapor kepada penegak hukum, menurut Rasno disebabkan aktivitas tiga perusahaan tersebut yang tidak mengantongi izin merupakan tindak pidana yang merugikan daerah berupa potensi penerimaan pajak.

Dikatakannya rapat dengar pendapat bersama Organisasi perangkat daerah terkait tersebut, merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan beberapa pekan lalu.

“Jadi, dalam sidak itu, kami menemukan tiga perusahaan yang tidak memiliki izin sama sekali. Hanya SITU (Surat Izin Tempat Usaha), itupun telah mati beberapa tahun lalu,” katanya.

Ia juga mengatakan dengar pendapat tersebut bertujuan untuk memastikan dan meminta klarifikasi dari dinas terkait perizinan yang dimiliki tiga perusahaan besar tersebut.

“Makanya kita minta klarifikasi kepada dinas terkait tentang keberadaan mereka (perusahaan) baik dalam perizinannya, maupun keberadaannya. Nah ternyata terbuktikan perusahaan sebesar itu tidak memiliki izin,” katanya.

Masih dalam rapat tersebut, pejabat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu mengakui bahwa perizinan tiga perusahaan itu tidak lengkap, contohnya PT Sadewa Cocoindo yang hanya memiliki SITU namun sudah habis masa berlakunya sejak 2015.  Begitu juga dengan dua perusahaan lain yang juga tidak melengkapi izin operasionalnya namun sudah beroperasi selama sekitar delapan tahun.

(RED/ANT)

Roni Rumahorbo

Recent Posts

SP BRI Region 6 Gelar MCU untuk 100 Pekerja

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Serikat Pekerja BRI (SP BRI), SP BRI Region…

3 jam ago

Dukung Hilirisasi Riset, Wamenko Pangan Luncurkan Inovasi Faspol 5.0 dan Kompetisi PFsains 2026

Pertamina melalui Pertamina Foundation berkomitmen mendukung pemerintah dalam menghadirkan inovasi berbasis kebutuhan masyarakat melalui hilirisasi…

4 jam ago

Pembiayaan Kendaraan Bekas BRI Finance Naik 77,64% Hingga Mei 2026

Dalam situasi tekanan terhadap daya beli masyarakat dan persaingan yang semakin ketat di industri otomotif…

4 jam ago

Optimistis Pembiayaan EV Terus Bertumbuh, BRI Finance Sambut Kebijakan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik

Perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan tren yang positif seiring meningkatnya dukungan dari…

4 jam ago

Dibangun PTPP, RSUD KH. Muhammad Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan RSUD KH. Muhammad Thohir Krui di Kabupaten Pesisir Barat,…

13 jam ago

Minat Mobil Bekas Meningkat, BRI Finance Catat Pertumbuhan Pembiayaan 169 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

15 jam ago

This website uses cookies.