Categories: HUKUM

Empat Terdakwa Kasus Sabu 6,8 Kg Terancam Hukuman Mati

BATAM – Empat terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 6,8 Kg yakni Agus Salim, Marrizzaman, Angga Wynanda dan Fadlul Haq terancam hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Zua Ul Fattah Idris membacakan dakwaan terhadap para terdakwa (masing-masing dalam berkas terpisah) dalam sidang perdana yang digelar Kamis(5/4) sore.

JPU menjerat para terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam dakwaannya JPU menguraikan bahwa terdakwa Angga Wynanda ditangkap Bareskrim Polri tanggal 29 Oktober 2016) pukul 19.10 WIB di Perumahan Taman Harapan Indah RT 02/010 Blok C Nomor 1 Kelurahan Bengkong Batam sebagai anak buah Agus Salim. Agus Salim memerintahkan Angga menjemput dan menerima sabu dari terdakwa Fadlul Haq suruhan dari Xifu (DPO) orang Malaysia melalui terdakwa Marizzaman.

“Terdakwa Angga menerima imbalan atau upah dari terdakwa Agus Salim sebesar Rp 20 juta setiap kali pengambilan Narkotika tersebut,” kata JPU.

Dijelaskan bahwa setelah dilakukan introgasi oleh petugas Bareskrim Polri, diketahui Angga Wynanda disuruh oleh Agus Salim untuk mengambil dan menerima sabu sebanyak 6 Kg.

Untuk memperoleh sabu tersebut, Agus Salim menghubungi Marizzaman untuk memesan dan mendapatkan shabu sebanyak 3 Kg untuk diberikan kepada orang yang memesan kepada Agus Salim masing-masing sebanyak 1,5 Kg di daerah Bandung dan Surabaya dengan harga Rp 350 Juta/Kg.

Selanjutnya Marrizaman memberikan sabu sebanyak 6 Kg kepada Agus Salim dan meminta tolong untuk memberikan atau mengantarkan sebanyak 3 Kg kepada yang memesan ke Marrizaman di Jakarta, dan terdakwa Agus Salim menyepakati perintah tersebut.

Marrizaman meminta nomor Hanphone anak buah Agus Salim yaitu Angga Wynanda untuk menjemput sabu dari suruhan Xifu(DPO) melalui Marrizaman yaitu Fadlul Haq sebanyak 6 Kg di daerah Uniba Batam Centre.

Saat terdakwa Agus Salim sedang menunggu hasil laporan suruhannya yakni Angga Wynanda tentang peredaran Narkotika tersebut, terdakwa ditangkap Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba.

Sabu yang dibeli Agus Salim diperintahkan untuk dijual kembali kepada orang yang memesan kepada terdakwa Agus Salim dengan harga Rp 450 Juta dengan cara pembayaran mentransfer ke rekening Jenny sesuai perintah dan arahan dari Marrizanan.

Seusai mendengarkan dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim Agus Rusdianto didampingi Hakim Anggota Muhamad Chandra dan Redite Ika Septina menunda persidangan hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ekonomi AS Tetap Tangguh, Data PMI Jadi Sinyal Positif untuk Investor Global

Di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi global, ekonomi Amerika Serikat kembali menunjukkan ketangguhannya. Hal ini terlihat…

20 jam ago

BRI Finance Ramaikan The Elite Indonesia 2026 dengan Promo Spesial BRI KKB

Deretan mobil premium, modifikasi berkelas, hingga atmosfer otomotif yang kental menjadi daya tarik dalam gelaran…

1 hari ago

MoraRepublic Tegaskan Komitmen terhadap Ekosistem Digital Indonesia

MoraRepublic membagikan visinya untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia melalui sinergi MyRepublic Indonesia dan Moratelindo dalam…

1 hari ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Dari Dua Loyang Pizza Menjadi Simbol Pertumbuhan Aset Digital Global dan Indonesia

Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…

1 hari ago

The Long Weekend Edit: Panduan Gaya Menawan untuk Silaturahmi dan Liburan Idul Adha

Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…

1 hari ago

Misteri Terungkap! Ini 2 Perusahaan Sponsor WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam (6)

BATAM - Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi masih melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga…

1 hari ago

This website uses cookies.