BATAM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditnarkoba) Bareskrim Polri melimpahkan empat tersangka dan barang bukti kasus peyelundupan sabu seberat 1,622 ton ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (21/6/2018) sekitar pukul 11.30 WIB.
Selain keempat orang tersangka warga negara China bernama Chen Hui, Chen Yi, Chen Mei Sheng dan Yao Yin Fa dan barang bukti sabu, juga dilimpahkan barang bukti satu unit kapal MV.Min Lian Yu Yun 61870 kepada Kejari Batam.
Keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) dam pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Keempat tersangka ini akan dikenakan sesuai UU tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” ujar,” Direktur Narkotika Jampidum Kejaksaan Agung RI, Dedy Siswandi kepada wartawan di Kantor Kejari Batam.
Pelimpahan keempat tersangka dan barang bukti dihadiri, Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjend Eko Daniyanto, Kapolda Kepri Irjen Didid Widjanardi, Direktur Narkotika Jampidum Kejaksaan Agung RI, Dedy Siswandi, Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Sulaiman dan Kajari Batam Roch Adi Wibowo.
Penulis : Marina
Editor : Rudiarjo Pangaribuan