BATAM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditnarkoba) Bareskrim Polri melimpahkan empat tersangka dan barang bukti kasus peyelundupan sabu seberat 1,622 ton ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (21/6/2018) sekitar pukul 11.30 WIB.
Selain keempat orang tersangka warga negara China bernama Chen Hui, Chen Yi, Chen Mei Sheng dan Yao Yin Fa dan barang bukti sabu, juga dilimpahkan barang bukti satu unit kapal MV.Min Lian Yu Yun 61870 kepada Kejari Batam.
Keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) dam pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Keempat tersangka ini akan dikenakan sesuai UU tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” ujar,” Direktur Narkotika Jampidum Kejaksaan Agung RI, Dedy Siswandi kepada wartawan di Kantor Kejari Batam.
Pelimpahan keempat tersangka dan barang bukti dihadiri, Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjend Eko Daniyanto, Kapolda Kepri Irjen Didid Widjanardi, Direktur Narkotika Jampidum Kejaksaan Agung RI, Dedy Siswandi, Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Sulaiman dan Kajari Batam Roch Adi Wibowo.
Penulis : Marina
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
This website uses cookies.