BATAM – Empat Warga Negara Malaysia dibekuk petugas Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Kepri karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 839,86 gram, Sabtu(20/1/2018).
Pengungkapan pertama dilakukan terhadap MF. Ia diamankan petugas Bea Cukai Pelabuhan internasional Batam Center karena kedapatan membawa sabu seberat 241,13 gram, pada Sabtu (20/1/2018).
“Sabu tersebut dimasukkan ke dalam perut melalui anus,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Richard Nainggolan saat ekspose hasil tangkapan narkoba di Kantor BNNP Kepri, Selasa (23/1/2018).
Richard menuturkan, setelah diinterogasi ternyata masih ada jaringan MF yang membawa sabu dari Malaysia ke Surabaya melalui Bandara Hang Nadim. Kemudian kata dia, pihak Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan pihak BNNP Kepri dan pihak Bandara.
“Sekira pukul 18.00 WIB tim kita berhasil mengamankan tiga orang tersangka lainnya seluruhnya Warga Negara Malaysia,” terang Richard.
Ia menerangkan, ketiga pelaku melakukan modus yang sama dengan pelaku yang sudah ditangkap di pelabuhan Batam Center.
“Sama, modusnya dimasukkan me dalam perut melalui anus. Ketiga pelaku adalah MFZ, barang bukti 176,17 gran, kemudian MN, barang bukti 243,96 gram, dan MFR, barang bukti 178,6 gram,” terangnya.
Total barang bukti sabu yang diamankan dari keempat WN Malaysia ini adalah seberat 839.86 gram. Keempat pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan