BATAM – Enam terdakwa kasus pembunuhan Ketua RT di Tiban Lama divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (1/2/2017).
Keenam terdakwa yakni Etreven pelaku penusukan, Sadam Nasir, Saiful Budi bin Samirudin, Anwar, Oscar Kota dan Ardiansyah.
Terdakwa Arteven dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan penusukan hingga menghilangkan nyawa korban dan sebagaimana dalam tuntutan JPU.
“Mengadili Arteven alias Even dengan kurungan penjara selama 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Zulkifli saat membacakan putusan.
Atas putusan tersebut terdakwa langsung menerimnya.
Sementara itu, lima terdakwa lainnya masing-masing di vonis 6 tahun penjara karena terbukti bersalah sebagaimana dalam tuntutan jaksa dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Hakim.
“Mengadili Ardiansyah dengan pidana penjara selama 6 tahun dipotong masa penahanan, dan menetapkan terdakwa segera ditahan ditahan rumah negara,” kata Zulkifli membacakan satu persatu amar putusan kelima terdakwa.
Menanggapi putusan tersebut, satu dari lima terdakwa menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa.
Jefry Hutauruk
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
This website uses cookies.