Sidang Pembacaan Vonis 6 terdakwa Kasus Pembunuhan Ketua RT di Tiban
BATAM – Enam terdakwa kasus pembunuhan Ketua RT di Tiban Lama divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (1/2/2017).
Keenam terdakwa yakni Etreven pelaku penusukan, Sadam Nasir, Saiful Budi bin Samirudin, Anwar, Oscar Kota dan Ardiansyah.
Terdakwa Arteven dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan penusukan hingga menghilangkan nyawa korban dan sebagaimana dalam tuntutan JPU.
“Mengadili Arteven alias Even dengan kurungan penjara selama 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Zulkifli saat membacakan putusan.
Atas putusan tersebut terdakwa langsung menerimnya.
Sementara itu, lima terdakwa lainnya masing-masing di vonis 6 tahun penjara karena terbukti bersalah sebagaimana dalam tuntutan jaksa dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Hakim.
“Mengadili Ardiansyah dengan pidana penjara selama 6 tahun dipotong masa penahanan, dan menetapkan terdakwa segera ditahan ditahan rumah negara,” kata Zulkifli membacakan satu persatu amar putusan kelima terdakwa.
Menanggapi putusan tersebut, satu dari lima terdakwa menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa.
Jefry Hutauruk
BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…
Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
This website uses cookies.