Categories: HUKUM

Enam Terdakwa Kasus Pengeroyokan Dua Remaja di Pendawa Asri Didakwa UU Perlindungan Anak

BATAM – Enam terdakwa kasus pengeroyokan terhadap dua remaja hingga tewas di Perumahan Pendawa Asri Batu Aji, yakni Rustam Effendy Ginting, Adi Candra, Wirman, Muhammad Arzu Riki Ragus, Indra Sasmita dan Amul Husni Jamil menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin(8/5).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaaan dakwaan tersebut, JPU Yogi Nugraha menjerat ke-enam terdakwa dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

JPU menguraikan, hari senin tanggal 19 Desember 2016 sekira pukul 02.00 Wib di Perumahan Pendawa Asri, Batu Aji, terdakwa Adi Candra terbangun dari tidur karena mendengar suara seseorang yang akan mengambil sepeda motornya yang diparkirkan di depan teras rumahnya.

Terdakwa Adi Candra mengintip melalui jendela rumahnya dan melihat korban Rikardo Allen Sitompul sedang mencongkel sepeda motor miliknya. Terdakwa Adi Candra kemudian membuka pintu rumah. Melihat hal tersebut, Rikardo terkejut dan berusaha melarikan diri kearah Pos Security Perum Pemda.

Terdakwa Adi Candra berusaha mengejar Ricardo kearah Pos Security Perum Pemda namun tidak menemukan Ricardo. Kemudian salah seorang warga mengatakan kepada terdakwa Adi Candra bahwa malingnya sudah ketangkap.

Terdakwa Adi Candra melihat korban Rademtus Firdaus sudah diamankan oleh warga, saat itu terdakwa Adi Candra mengatakan kepada warga bahwa bukan Rademtus yang melakukan pencurian, namun warga mengatakan bahwa malingnya ada 2 orang.

Setelah itu terdakwa Adi Candra bersama warga membawa Rademtus menuju Posyandu Lavender Pendawa. Pada saat diperjalanan menuju Posyandu Lavender terdakwa Adi Candra melihat terdakwa Indra Sasmita sedang membawa Rikardo dengan cara mempiting leher dan menampar pipi Rikardo sebanyak 1 kali.

Setelah Rikardo berada di Posyandu Lavender Pendawa, terdakwa Wirman memukul Rikardo menggunakan tangan sebanyak 1 kali di bagian wajah (Kepala), setelah itu terdakwa Amul Husni Jamil memukul Rikardo menggunakan tangan pada bagian perut sebanyak 2 kali dan menendang bagian pinggang sebanyak 2 kali.

Setelah itu terdakwa Muhammad Arzu Riki Ragus memukul Rikardo menggunakan tangan sebanyak 1 kali dibagian kening, 2 kali dibagian lengan serta menendang sebanyak 1 kali dibagian lutut.

Kemudian terdakwa Rustam Effendy Ginting datang dari samping Posyandu Lavender dan mengambil 1 bilah kayu broti lalu memukul Rikardo dibagian kaki menggunakan 1 bilah kayu sebanyak 1 kali lalu menampar Rikardo dibagian wajah sebanyak 2 kali.

Setelah itu terdakwa Adi Candra mengambil 1 bilah kayu broti dari terdakwa Rustam lalu memukul Rikardo sebanyak 1 kali pada bagian kaki menggunakan 1 bilah kayu broti, serta memukul Rikardo sebanyak 2 kali pada bagian wajah dan bagian punggung sebanyak 2 kali.

Perbuatan para terdakwa dan warga yang berjumlah puluhan orang yang tidak dapat dipastikan identitasnya mengakibatkan Rikardo meninggal dunia.

Berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 30 Desember 2016 yang dikeluarkan RSUD Embung Fatimah Kota pada pokoknya menyimpulkan, dari pemeriksaan luar dan dalam ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka lecet dan luka memar yang tersebar pada kepala, dada, punggung, tangan dan kaki.

Mekanisme kematian adalah mati lemas oleh karena perdarahan yang luas hampir pada keseluruhan otak yang disebabkan oleh kekerasan tumpul yang berulang pada kepala korban.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan eksepsi para terdakwa dan penasehat hukumnya.

 

 

Editor : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Teknologi AI dan Blockchain Mengubah Lanskap Kewirausahaan Sosial di TBN Asia Conference 2024

TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…

1 jam ago

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

7 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

8 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

14 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

15 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

20 jam ago

This website uses cookies.