Menurut saksi pada Kamis siang, terdakwa Wilson menyuruh terdakwa Papi Tama dan Papi Carles umtuk memandikan korban di tempat mesin cuci.
“Saat itu saya memasak, disuruh (memandikan korban) ke tempat mesin cuci dekat meja makan. Korban diangkat ke tempat cucian oleh papi tama dan charles. Korban berbaring di lantai(tempat cucian) dengan kondisi telanjang bulat,”bebernya.
Ia juga mengaku sempat melihat korban dimandikan dalam posisi berbaring dilantai dengan tangan diborgol dan mulut dilakban.
“Saya tidak sanggup melihatnya,”ujarnya.
Ketika JPU menanyakan bagaimana cara korban dimandikan, saksi menagis histeris dan tak mampu menjelaskan. Ketua Majelis Hakim kemudian menskors persidangan karena melihat kondisi saksi yang terus menangis.
Setelah sidang dilanjutkan kembali, saksi juga mengaku sempat berjanji kepada korban untuk membawanya keluar dari mess tersebut.
“Pada hari kamis saya sudah bertekad mau keluar(dari mess) ketika korban sudah babak belur,”ucapnya.
Pada keterangan saksi tiga orang tenaga medis RS Elsabeth Sei Lekop sebelumnya, diketahui bahwa korban tiba di IGD pada Jumat 28 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, sudah dalam kondisi meninggal dunia./RD
