FIFGROUP Gelar Talk Show Implikasi Proses Bisnis Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BISNIS

FIFGROUP Gelar Talk Show Implikasi Proses Bisnis Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

Sesi foto bersama Operational Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan (kedua dari kiri), Subdit V Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, AKBP Wawan Muliawan, S.H., M.H., (kanan) dan Ahli Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Akhmad Budi Cahyono, S.H., M.H., (kedua dari kanan) beserta Moderator Talk Show, Supriyono, SH., M.H., (kiri) dalam acara FIFGROUP Talk Show dengan tema “Implementasi Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia dan Implikasinya Terhadap Eksistensi Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia”

Untuk itu, FIFGROUP berinisiatif menyelenggarakan program Talk Show yang berjudul “Implementasi Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia dan Implikasinya Terhadap Eksistensi Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.” pada Kamis (11/08/2022).

Acara ini dihadiri oleh jajaran direksi, manajemen, seluruh karyawan FIFGROUP dan advokat serta mitra penagih yang bekerja sama. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pembekalan mengenai Putusan MK No.71/PUU-XIX/2021 sebagai acuan dasar hukum dalam melakukan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.

Eksekusi Jaminan Fidusia

Talk show kali ini menghadirkan pihak berwajib sebagai salah satu narasumber, yaitu Subdit V Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, AKBP Wawan Muliawan, S.H., M.H.
Pada kesempatan itu, Wawan menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan apabila terjadinya wanprestasi atau cidera janji terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh kreditur dan debitur, di mana eksekusi itu tetap harus memperhatikan segala aspek hukum yang berlaku.

“Diharapkan dengan dikeluarkannya Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan ini, eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prosedur hukum, sehingga tidak ada lagi kekerasan serta intimidasi kepada debitur. Bagi kreditur sendiri dengan Peraturan Kapolri ini akan mendapatkan kepastian dan pengamanan hukum dalam melaksanakan eksekusi.” kata pria yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Intelkam Polda Kaltim tersebut.

Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 mulai berlaku sejak 22 Juni tahun 2011, Perkap ini bertujuan untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, dan demi terselenggaranya pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Narasumber berikut yang turut hadir yaitu seorang Ahli Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Akhmad Budi Cahyono, S.H., M.H., untuk melihat penerapan Putusan MK No.71/PUU-XIX/2021 jaminan fidusia dari sisi akademik.

Akhmad menyampaikan bahwa penerapan hukum dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia selama tidak adanya unsur kekerasan yang dilakukan, maka tidak melanggar pidana.

“Segala tindakan eksekusi jaminan fidusia tetap dapat dilakukan selama sesuai dengan putusan yang berlaku, di mana debitur mengakui tindakan wanprestasi yang dilakukan serta secara sukarela menyerahkan jaminan fidusianya, sehingga dalam praktiknya perlu dilakukan dengan tindakan-tindakan yang persuasif,” ucap pria kelulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia.

Talk Show “Implementasi Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia dan Implikasinya Terhadap Eksistensi Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia” : (dari kiri ke kanan) Collection Remedial & Recovery Management Division Head, Riadi Masdaya, Subdit V Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, AKBP Wawan Muliawan, S.H., M.H., Litigation FIFGROUP, Supriyono, SH., M.H., Ahli Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Akhmad Budi Cahyono, S.H., M.H., dan Corporate Secretary, Legal and Litigation Division Head, Theodorus Indra Surya Putra.

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top