Terlebih, Batam memiliki sistem kepemimpinan dan tata kelola kebijakan yang bersifat ex-officio. Menurut Diki, kondisi ini justru menuntut pengawasan sebagai bentuk tanggung jawab bersama. Partisipasi aktif masyarakat, pers, dan akademisi dinilai penting untuk mengawal kinerja legislatif maupun pejabat publik.
Dalam pandangannya sebagai akademisi, Batam yang dipimpin dua lembaga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan — meski keduanya dipimpin orang yang sama. Persoalan agraria menjadi contohnya. Ada hal-hal di lapangan yang semestinya menjadi kewenangan pemerintah kota, tetapi justru diambil alih BP Batam.
Baru-baru ini, konflik lahan melibatkan warga Teluk Bakau yang akan direlokasi dari tempat tinggalnya oleh perusahaan pemegang alokasi BP Batam. Dalam kejadian itu, BP Batam langsung menurunkan tim Ditpam untuk meminta warga mengosongkan lahan.
Menurut perspektif administrasi negara, kata Diki, BP Batam tidak bisa serta-merta meminta masyarakat mengosongkan lahan. Batas kewenangan BP Batam harus diukur lebih dahulu. Apalagi jika BP Batam hanya menerima permohonan atau permintaan dari pihak swasta. Apakah boleh BP Batam melibatkan instansi atau aparatur pemerintahan lain untuk melakukan pembersihan area?
“Kalau itu terjadi, maka itu telah termasuk ke dalam tindakan kesewenang-wenangan. Karena dalam UU No. 30 Tahun 2014, hal itu sangat dilarang,” tegasnya.
Sagu Hati dan Ganti Rugi
Jika dikaji dalam hukum perdata, lanjut Diki, pemberian sagu hati dari swasta kepada masyarakat di Teluk Bakau sangat tidak layak. Ia menegaskan tidak berdiri di pihak mana pun dan harus netral, karena tugasnya memberi masukan kepada pemerintah.
Perihal kelayakan sagu hati, menurutnya, harus diuji lebih dahulu ke pengadilan. Sagu hati berbeda dengan ganti rugi. Sagu hati ibarat sebuah kebijakan: seseorang yang mendapatkan hak dapat memberikan sagu hati sesuka hatinya karena itu merupakan kebijakannya.
“Tapi kalau itu ganti kerugian, harus sesuai dengan apa kerugiannya. Misal, apa jenis bangunannya? Berapa luas bangunannya? Apa tanam tumbuh di atasnya? Itu harus diganti rugi berdasarkan aspek keperdataan dan agraria tadi,” jelasnya.
Diki berharap kolaborasi ini dapat membantu semua pihak melihat bagaimana sebenarnya aturan Kota Batam. Maju atau tidaknya Batam, menurutnya, sangat terkait dengan konsistensi pers dan semua pemangku kepentingan.
