Seperti diketahui, AESMM melakukan gugatan Perdata (wanprestasi) terhadap Kapal MT Arman 114 (IMO No 9116412) di Pengadilan Negeri Batam.
Gugatan ini dilayangkan oleh AESMM lantaran selama kasus MT Arman 114 bergulir di PN Batam selama setahun ia tidak diberikan hak-haknya selaku kru/awak kapal tersebut./Shafix
Pingback: Imigrasi Batam Deportasi 1 Kru Kapal MT Arman 114 ke Mesir – SWARAKEPRI.COM