Gakkumdu Bahas Dugaan Pelanggaran Pilkada Wali Kota Tanjungpinang – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Gakkumdu Bahas Dugaan Pelanggaran Pilkada Wali Kota Tanjungpinang

Muhammad Zaini, Komisioner Bawaslu Tanjungpinang. /Doto:Sok.Pribadi

TANJUNGPINANG – Kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Wali Kota Tanjungpinang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini mengatakan kasus dugaan pelanggaran tersebut dibahas di sentra Gakkumdu.

“Pada hari ini, Jumat 6 November 2020 Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang telah melakukan pembahasan pertama,” ujarnya kepada swarakepri.com, Jumat (6/11/2020).

Kata dia, ada 3 hal yang mesti dilakukan oleh Bawaslu Tanjungpinang untuk menindak lanjuti temuan tersebut.

Pertama, menemukan peristiwa pidana pemilihan. Keudian kedua mencari dan mengumpulkan bukti-bukti, dan ketiga menemukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan atau ditemukan untuk ditindak lanjuti dalam proses kajian pelanggaran pemilihan oleh pengawas, dan penyelidikan oleh penyidik tindak pidana pemilihan.

“Setelah pembahasan pertama ini dilakukan proses penyelidikan selama 3 + 2 hari (5 hari) dengan mengundang klarifikasi ke sejumlah pihak terkait,” bebernya.

Lanjut kata dia, Sentra Gakkumdu terus bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dalam pembahasan pertama tadi turut hadir Ketua Kasat Reskrim Polres Kota Tanjungpinang, Kasi Pidum Kejari Kota Tanjungpinang, dan seluruh anggota Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang,” pungkasnya./Shafix

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top