TANJUNGPINANG – Kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Wali Kota Tanjungpinang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini mengatakan kasus dugaan pelanggaran tersebut dibahas di sentra Gakkumdu.
“Pada hari ini, Jumat 6 November 2020 Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang telah melakukan pembahasan pertama,” ujarnya kepada swarakepri.com, Jumat (6/11/2020).
Kata dia, ada 3 hal yang mesti dilakukan oleh Bawaslu Tanjungpinang untuk menindak lanjuti temuan tersebut.
Pertama, menemukan peristiwa pidana pemilihan. Keudian kedua mencari dan mengumpulkan bukti-bukti, dan ketiga menemukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan atau ditemukan untuk ditindak lanjuti dalam proses kajian pelanggaran pemilihan oleh pengawas, dan penyelidikan oleh penyidik tindak pidana pemilihan.
“Setelah pembahasan pertama ini dilakukan proses penyelidikan selama 3 + 2 hari (5 hari) dengan mengundang klarifikasi ke sejumlah pihak terkait,” bebernya.
Lanjut kata dia, Sentra Gakkumdu terus bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dalam pembahasan pertama tadi turut hadir Ketua Kasat Reskrim Polres Kota Tanjungpinang, Kasi Pidum Kejari Kota Tanjungpinang, dan seluruh anggota Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang,” pungkasnya./Shafix
Perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia diperkirakan akan terus berlanjut seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap…
Partisipasi perempuan di bidang STEM (Science, Technology, Engineering, Mathematics) masih menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari…
Tingginya minat masyarakat menggunakan transportasi kereta api selama Semester I Tahun 2026 (Januari–Juni) tercermin dari…
Di tengah mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, kebutuhan akan kendaraan roda dua tidak lagi semata-mata…
Keputusan Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate pada level 5,75% menjadi salah satu faktor yang terus dicermati…
Banyak orang ingin menyimpan dana di deposito karena menawarkan bunga yang umumnya lebih tinggi dibanding…
This website uses cookies.