Selain itu, kata dia, dari informasi yang didapatkan pihaknya kehadiran mediasi saat itu menghadirkan Camat, Kapolsek, FKUB Kota Batam, serta para tokoh agama, namun saat itu juga keterangan dari hasil mediasi final dihari tanggal 23 Desember saat itu juga, tanpa memberikan pihak rumah doa melakukan kordinasi terhadap gereja induk dari pospel gereja HKBP Anugerah untuk membuat rapat kordinasi, serta nantinya akan ada pembongkaran ditanggal 2 Januari dari hasil kesepakatan.
Hal senada juga diungkapkan oleh, Roynaldo Talutu selaku Sekretaris Daerah GAMKI Kepri. Pihaknya berharap semoga akan ada mediasi kembali antara kedua belah pihak rumah doa dan ormas yang bersangkutan untuk kembali mediasi, agar keinginan kedua belah pihak dapat diselesaikan secara baik-baik.
Menurutnya, jika memang letak serta pendirian rumah doa mengacu kepada SKB 2 menteri, sudah seharusnya pemerintah Kota Batam mengambil alih dan mencari tau semua rumah ibadah di kota batam untuk dapat menjadi perhatian dan melakukan sosialisasi kesemua pihak dan tidak hanya berhenti dalam kondisi di Kantor Camat saja dalam penangananya.