Ketiga, tersangka ASA (Dirut PT. MUS) dan tersangka AHA (Dirut PT. DRB) adalah selaku penyedia KSO tidak melaksanakan pekerjaan hanya menerima fee dari tersangka IMS dengan besaran 1,5% dari nilai kontrak kurang lebih Rp1.014.000.000.
Keempat, tersangka AMU selaku PPK tidak mengendalikan kontrak/pekerjaan sehingga penyedia melakukan Mark Up volume pekerjaan dan volume fiktif dan PPK tidak melakukan addendum terhadap pergantian alat dalam pelaksanaan pekerjaan.
Kelima, tersangka IRS selaku Konsultan Perencana memberikan data rahasia kepada calon penyedia PT. MUS KSO (IMS) melalui tersangka lainya NVU, dan atas hal itu menerima imbalan uang dari tersangka IMS kurang lebih sebesar Rp500 juta.
Keenam, tersangka NVU menggunakan data yang diberikan oleh konsultan perencana untuk mengikuti lelang pekerjaan Revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan terminal Batu Ampar Batam, dan atas hal itu tersangka NVU menerima uang dari tersangka IMS kurang lebih Rp1 Miliar./RD
