BATAM – Ali Tohong Siregar jadi pesakitan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam karena di dakwa melakukan penganiayaan terhadap pacarnya bernama Nur Aisah Siregar, Selasa(27//9/2016).
Saksi korban, Nur Aisah Siregar mengungkapkan kronologis penganiayaan yang dilakukan terdakwa di hadapan Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Redite Ika Septina dan Yona Lamerosaa Ketaren.
“Tanggal 14 Mei 2016, malam, dia meminta saya untuk mencukur jenggotnya, namun karena kurang bersih, saya disuruh lagi untuk mencabut sisa jenggotnya menggunakan pinset,” ujarnya.
Permintaan terdakwa tersebut tidak dihiraukan saksi karena alasan masih capek baru saja pulang kerja.
“Selanjutnya dia langsung masuk ke kamar yang mulia dan menendang badan saya, kebetulan saya lagi tidur-tiduran,” jelasnya.
Selang beberapa menit setelah menendang, terdakwa membujuk dan mengajak si korban makan diluar, namun korban tidak menghiraukan juga.
“Lalu dia kembali memukul telinga kiri saya, kemudian lengan kiri dan kanan saya dipukulnya, dan menendang paha saya,” sambungnya.
Tidak terima dianiaya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya, besoknya korban membuat pengaduan ke Polsek Batua Aji.
Selama persidangan, Terdakwa hanya tertunduk mendengarkan kronologis kejadian dan membenarkan semua yang telah yang dibacakan JPU tersebut.
“Saya menyuruh dia mencukur jenggot saya hanya untuk mengetahui berapa besar kesetiaannya kepada saya yang mulia,” ujar terdakwa.
Mendengar pengakuan terdakwa tersebut, semua yang hadir ruangan sidang pun tertawa. Dalam persidangan juga terungkap bahwa perlakuan kekerasan yang dilakukan terdakwa sudah berulang kali dialami korban, atas kelakuan kasar tersebut pula korban tidak berani meminta putus karena takut dianiaya.
Seusai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga seminggu kedepan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) menjerat terdakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
RONI RUMAHORBO