Categories: HUKUM

Gara-gara Sabu 7,35 Gram, Dua Pemuda Ini Dituntut 11 Tahun Penjara

BATAM – Khairul Azmi bin Sofyan Putih dan Muhammad Sulaiman, terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 7,35 gram hanya bisa tertunduk di kursi pesakitan setelah dituntut penjara selama 11 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (24/7).

“Menjatuhkan hukuman penjara kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun, denda sebesar 1 miliar rupiah dan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 tahun,” kata Rumondang saat membacakan tuntutan.

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Agus Rusianto didampingi Hakim Anggota Muhammad Candra dan Redite Ika Septina menunda sidang hingga seminggu kedepan dengan agenda putusan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, awalnya kasus ini bermula ketika terdakwa Khairul meminta sabu kepada Muhammad Sulaiman dengan mengatakan “saya butuh buah” dan Muhammad Sulaiman menjawab “saya lihat dulu” kemudian Muhammad Sulaiman menelepon kembali dengan mengatakan “akan saya antar” dan mereka berdua bertemu untuk transaksi di dekat rumah makan di Simpang Dam Mukakuning.

Beberapa hari kemudian petugas kepolisian menangkap terdakwa di Fasum Perumahan Taman Marcelia, Batam Kota, dan setelah diinterogasi di lapangan terdakwa pun menunjukkan barang bukti sabu.

Namun terdakwa hanya bisa menunjukkan barang bukti sabu seberat 7,35 gram saja.

Kedua terdakwa ditangkap petugas kepolisian di dua tempat yang berbeda, terdakwa Khairul ditangkap saat berada di Fasum Perum Taman Marcelia, Batam Kota sementara terdakwa Muhammad Sulaiman ditangkap di Mall Top 100 Tembesi.

 

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

DoctorTool, Arummi, dan BNI Agen46 Dukung Bidan Mandiri di Karawang lewat Seminar Digitalisasi, Nutrisi, dan Peluang Kemitraan

PT Medifa Infoyasa Suryantara (DoctorTool), startup teknologi kesehatan yang menyediakan sistem manajemen klinik elektronik dan…

6 menit ago

Sinergi Industri Baja Nasional untuk Kedaulatan Maritim Indonesia

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk /Krakatau Steel Group menerima kunjungan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan…

27 menit ago

CSI LRT Jabodebek Capai 4,63 di Semester I 2025, Bukti Makin Dipercaya Masyarakat

LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…

7 jam ago

Rumah Terasa Sempit? Saatnya Memperbesar Ruang untuk Keluarga yang Bertumbuh

Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…

7 jam ago

KAI Sumut Cari Pelaku Pelemparan terhadap KA di Kab. Asahan, Asisten Masinis Alami Luka di Wajah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…

7 jam ago

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

12 jam ago

This website uses cookies.