Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Penjara – SWARAKEPRI.COM
HIBURAN

Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Penjara

Gatot Brajamusti saat berada di sel tahanan Kejaksaan Negeri Mataram, Rabu (14/12/2016)/Foto : Kompas

MATARAM – Gatot Brajamusti, terdakwa kasus narkotika jenis sabu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Kamis(20/4).

Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidairnya dengan melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangannya, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, dan menyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair,” kata Ketua Majelis Hakim Dr Yapi dalam pembacaan putusan.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni selama 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Terkait dengan putusan tersebut, Gatot Brajamusti usai menjalani sidang putusannya, mengaku, pribadinya tidak puasa dengan pidana yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram.

“Terlalu berat, karena saya bukan kategori pengedar. Padahal teman-teman saya yang pengedar, banyak yang hukumannya jauh lebih rendah dari pada saya,” kata Gatot.

Terkait dengan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk mengajukan upaya hukum lanjutannya, Gatot akan mempertimbangkannya kembali.

“Nanti akan kita bicarakan dulu dengan pengacara saya, kan masih ada waktu,” ujarnya.

Brajamusti ditangkap pada 28 Agustus 2016, usai menerima pengangkatannya sebagai Ketua PARFI di Hotel Golden Tulips, Kota Mataram

Brajamusti diamankan oleh petugas gabungan dari Mabes Polri dengan didampingi anggota Polres Mataram dan Polres Lombok Barat, bersama istrinya Dewi Aminah.

 

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Sumber : ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top